Waspada Modus Penipuan Denda Tilang, Kejaksaan RI Tegaskan Hanya Situs Resmi yang Valid


Sambar.id, Jakarta
– Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan terkait denda tilang yang mengatasnamakan institusi tersebut. Penipuan ini memanfaatkan pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengarahkan korban ke situs palsu.


Modus operandi pelaku biasanya mengirimkan tautan seolah-olah pemberitahuan tilang elektronik. Saat diklik, tautan tersebut dapat mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (malware/phishing) di perangkat korban. Insiden serupa pernah terjadi pada Juni 2025, namun frekuensi serangan dan penggunaan domain palsu saat ini jauh lebih masif.


Akibat tindakan penipuan ini, situs resmi tilang Kejaksaan RI pernah diblokir oleh Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital akibat reputasi buruk terkait spam phishing. Kejaksaan menegaskan hanya dua situs resmi yang sah, yaitu https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id. Seluruh tautan lain merupakan penipuan.


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, FN, RW, dan WTP, pada 6 Januari 2026. Ketiganya dijerat Pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, menegaskan:


"Kejaksaan RI tidak pernah mengirim tautan terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dan cermat menerima informasi, terutama terkait pembayaran denda tilang."


Masyarakat dihimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi dan mengabaikan tautan mencurigakan yang meminta data pribadi atau pembayaran. (Sb)

Lebih baru Lebih lama