Aktivitas Cut and Fill 15 Hektare di Pulau Sekitar Jembatan Dua Barelang Terpantau Berlangsung


Sambar.id, Batam — Aktivitas cut and fill skala luas terpantau berlangsung di pulau sekitar kawasan Jembatan Dua Barelang, Senin (16/2/2026). Pekerjaan terlihat jelas dari bukit yang terpotong dan pergerakan alat berat di lokasi.

Dari sekitar Restoran Kelong, hamparan tanah terbuka tampak mencolok. Warna tanah terang kontras dengan vegetasi hijau yang masih tersisa di sisi lereng.

Struktur tanah terlihat bertingkat dan tidak rata. Pola itu menjadi indikasi kuat adanya aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan.

Beberapa unit excavator terlihat beroperasi di titik berbeda. Aktivitas serentak itu menunjukkan pekerjaan dilakukan secara intensif, bukan kegiatan terbatas.

Luas area yang dikerjakan diperkirakan mencapai sekitar 15 hektare. Bentangan lahan terbuka terlihat memanjang dari sisi perairan.

Batas antara area galian dan tanah alami tampak tegas. Perbedaan tekstur serta warna menandakan perubahan kontur yang signifikan.

Di lokasi tidak ditemukan papan proyek. Tidak terlihat pula reklame informasi kegiatan maupun identitas pelaksana.

Ketiadaan penanda administratif tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas. Sebab pekerjaan pengolahan lahan umumnya wajib menampilkan informasi izin di lapangan.

Saat dikonfirmasi, koordinator lapangan berinisial RS menyatakan kegiatan itu telah memiliki izin. Ia mengatakan, “Kegiatan ini sudah ada izinnya, tolong jangan dinaikkan atau ditayangkan,” ujarnya.

RS menyampaikan hal itu ketika pewarta mencoba memastikan status perizinan. Namun ia tidak memperlihatkan dokumen pendukung saat diminta penjelasan.

Pihak BP Batam diminta segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian aktivitas dengan izin yang diklaim.

Secara hukum, pembukaan lahan wajib mengantongi persetujuan lingkungan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 36 mewajibkan izin lingkungan, sedangkan Pasal 109 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin.(Wan)

SIKAP TEGAS BIJAK BERTINDAK 
Lebih baru Lebih lama