Buntut TKD PT PTS, Pemdes dan Warga Teluk Bayur Berseberangan Transparansi di Pertanyakan

Ilustrasi

Sambar.id, Ketapang, Kalbar— Polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, mencuat. Rabu (25/02/2026)

Pemerintah desa dan masyarakat kini menyampaikan pandangan berbeda terkait status, pengelolaan, serta transparansi aset desa yang disebut-sebut berkaitan dengan perusahaan perkebunan PT PTS.

TKD yang secara umum memiliki luasan rata-rata sekitar ±6 hektare per desa itu sejatinya merupakan salah satu sumber kekuatan ekonomi desa yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Namun di Teluk Bayur, kejelasan data dan dokumen pendukung masih menjadi tanda tanya publik.

Sebelumnya, Kepala Desa Teluk Bayur, Suharmin Boyo, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan teknis dan mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada sekretaris desa.

“Kalau mau lebih jelas ya hubungi sekdes saja, nanti saya kirimkan nomornya,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Desa, Yansa, mengaku belum dapat memaparkan data rinci karena laporan berada pada bendahara desa.

“Untuk sekarang saya belum bisa klarifikasi lebih detail, Pak. Karena laporan keseluruhan berada di bendahara desa. Tapi secepatnya saya akan persiapkan terkait data yang diperlukan,” jelasnya.


Lebih lanjut, Yansa mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat perjanjian tertulis dengan pihak perusahaan terkait pemanfaatan TKD.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejati Sumsel Tangkap Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Suap Rp1,6 Miliar

“Untuk perjanjian tertulis dengan pihak perusahaan, saat ini belum ada. Mekanismenya disebut melalui rekomendasi Perda Ketapang,” tambahnya.


Pemerintah desa menyatakan komitmen untuk menyiapkan data sebagai bahan klarifikasi lanjutan.


Di sisi lain, sebagian masyarakat mempertanyakan keterbukaan informasi terkait TKD, khususnya menyangkut:

  • luas pasti lahan,
  • bentuk kerja sama dengan PT PTS,
  • nilai manfaat ekonomi bagi desa,
  • serta penggunaan hasilnya untuk program sosial.

Namun tidak semua warga sepakat dengan narasi yang berkembang.

Baca Juga: Diduga Bermasalah, Izin Proyek Resort PT MPL di Barelang Dipertanyakan 

Seorang warga, Andi Kusmiran, meminta agar informasi yang beredar tidak disajikan secara sepihak dan menilai pemberitaan harus mempertimbangkan konteks lapangan.


“Jgn buat berita hoak kk, iya kakak tau blum sejarah yg sebenarnya,” tuturnya. Rabu, 18 Februari 2026.


Ia juga menambahkan:


“Justru ini opini. Yang tau kondisi itu saya, maka jangan asal buat berita.”

Baca Juga: PJI Sulsel Desak Jamwas Evaluasi JPU, KY Awasi Hakim PN Sinjai?, Tuntutan 8 Bulan Legislator Dipertanyakan!

Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya dinamika persepsi di tengah masyarakat Teluk Bayur terkait pengelolaan TKD.


Secara normatif, pengelolaan aset desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kepala desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa serta wajib menjalankannya secara transparan dan akuntabel.


Ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa juga mengatur bahwa pemanfaatan aset desa melalui kerja sama dengan pihak ketiga harus dituangkan dalam perjanjian tertulis, dicatat dalam administrasi aset, dan dilaporkan dalam APBDes.


Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Hingga berita ini diterbitkan, dokumen rinci terkait:

  • luas pasti TKD Teluk Bayur,
  • dasar hukum atau perjanjian dengan PT PTS,
  • nilai pendapatan desa dari TKD,
  • serta pemanfaatannya untuk program sosial

masih dalam proses permintaan konfirmasi kepada pemerintah desa, bendahara desa, dan pihak perusahaan.


Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak.


Sebab pada akhirnya, transparansi Tanah Kas Desa bukan sekadar soal administrasi — melainkan soal kepercayaan publik dan hak masyarakat untuk tahu.

(Atin)

Lebih baru Lebih lama