Sambar.id, Ketapang, Kalbar— Polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, mencuat. Rabu (25/02/2026)
Baca Juga: PJI Sulsel: Kejari Jangan Ragu-Ragu, Tangkap Koruptor PDAM, Panggil dan Periksa Bupati Sinjai
Lebih lanjut, Yansa mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat perjanjian tertulis dengan pihak perusahaan terkait pemanfaatan TKD.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejati Sumsel Tangkap Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Suap Rp1,6 Miliar
“Untuk perjanjian tertulis dengan pihak perusahaan, saat ini belum ada. Mekanismenya disebut melalui rekomendasi Perda Ketapang,” tambahnya.
Pemerintah desa menyatakan komitmen untuk menyiapkan data sebagai bahan klarifikasi lanjutan.
Di sisi lain, sebagian masyarakat mempertanyakan keterbukaan informasi terkait TKD, khususnya menyangkut:
- luas pasti lahan,
- bentuk kerja sama dengan PT PTS,
- nilai manfaat ekonomi bagi desa,
- serta penggunaan hasilnya untuk program sosial.
Namun tidak semua warga sepakat dengan narasi yang berkembang.
Baca Juga: Diduga Bermasalah, Izin Proyek Resort PT MPL di Barelang Dipertanyakan
Seorang warga, Andi Kusmiran, meminta agar informasi yang beredar tidak disajikan secara sepihak dan menilai pemberitaan harus mempertimbangkan konteks lapangan.
“Jgn buat berita hoak kk, iya kakak tau blum sejarah yg sebenarnya,” tuturnya. Rabu, 18 Februari 2026.
Ia juga menambahkan:
“Justru ini opini. Yang tau kondisi itu saya, maka jangan asal buat berita.”
Baca Juga: PJI Sulsel Desak Jamwas Evaluasi JPU, KY Awasi Hakim PN Sinjai?, Tuntutan 8 Bulan Legislator Dipertanyakan!
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya dinamika persepsi di tengah masyarakat Teluk Bayur terkait pengelolaan TKD.
Secara normatif, pengelolaan aset desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kepala desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa serta wajib menjalankannya secara transparan dan akuntabel.
Ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa juga mengatur bahwa pemanfaatan aset desa melalui kerja sama dengan pihak ketiga harus dituangkan dalam perjanjian tertulis, dicatat dalam administrasi aset, dan dilaporkan dalam APBDes.
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diterbitkan, dokumen rinci terkait:
- luas pasti TKD Teluk Bayur,
- dasar hukum atau perjanjian dengan PT PTS,
- nilai pendapatan desa dari TKD,
- serta pemanfaatannya untuk program sosial
masih dalam proses permintaan konfirmasi kepada pemerintah desa, bendahara desa, dan pihak perusahaan.
Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak.
Sebab pada akhirnya, transparansi Tanah Kas Desa bukan sekadar soal administrasi — melainkan soal kepercayaan publik dan hak masyarakat untuk tahu.
(Atin)




.jpg)





