TKD 6 Hektare Per Desa: Hak Rakyat atau Sekadar Angka di Atas Kertas?, Kades dan Sekdes Teluk Bayur Lempar Tanggung Jawab

Kantor Kepala Desa Teluk Bayur (foto)

Sambar.id, Ketapang, Kalimantan Barat —
Tanah Kas Desa (TKD) dengan luasan rata-rata ±6 hektare per desa sejatinya menjadi salah satu sumber kekuatan ekonomi desa. Aset ini diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dikelola secara tertutup.


Di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, TKD disebut-sebut diterima dari perusahaan perkebunan PT PTS. Namun ketika dikonfirmasi terkait status hukum, pengelolaan, serta pemanfaatannya, aparat desa justru terkesan saling melempar tanggung jawab.


Kepala Desa Teluk Bayur, Suharmin Boyo, saat dikonfirmasi menyampaikan: “Kalau mau lebih jelas ya hubungi sekdes saja, nanti saya kirimkan nomornya.”

Sementara Sekretaris Desa, Yansa, menjelaskan: “Untuk sekarang saya belum bisa klarifikasi lebih detail, Pak. Karena laporan keseluruhan berada di bendahara desa. Tapi secepatnya saya akan persiapkan terkait data yang diperlukan.”


Dari dua pernyataan tersebut, belum ada penjelasan substansial mengenai luas pasti TKD, bentuk kerja sama dengan PT PTS, nilai manfaat ekonomi, maupun penggunaan hasilnya untuk program sosial desa.


Tanggung Jawab Tidak Bisa Dialihkan


Secara hukum, pengelolaan TKD merupakan bagian dari kewenangan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa.


Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

  • Pasal 26 ayat (2) huruf c: Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
  • Pasal 76 ayat (1): Aset desa dapat berupa tanah kas desa.
  • Pasal 77 ayat (1): Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

Pengaturan teknisnya diperjelas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mewajibkan pencatatan inventaris, perjanjian tertulis dalam kerja sama pihak ketiga, serta pelaporan dalam APBDes.


Sementara hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Dengan demikian, secara normatif, tanggung jawab tidak dapat berhenti pada jawaban “ada di bendahara” atau “hubungi sekdes”. Kepala desa tetap memikul tanggung jawab akhir atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan TKD.


Jika Tidak Transparan, Ada Konsekuensi Hukum


Apabila TKD menghasilkan pendapatan namun tidak dicatat atau tidak dilaporkan sesuai mekanisme, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik. Bahkan dalam kondisi tertentu dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan 3, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau desa.


Hak Rakyat untuk Tahu

Masyarakat Desa Teluk Bayur berhak mengetahui:

  • Berapa luas pasti TKD yang dimiliki desa?
  • Apakah ada perjanjian resmi dengan PT PTS?
  • Berapa nilai pendapatan yang dihasilkan setiap tahun?
  • Digunakan untuk program sosial apa saja?


Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi lanjutan dari pihak PT PTS dan Bendahara Desa masih dalam upaya konfirmasi. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Ruang hak jawab terbuka sepenuhnya.


Karena pada akhirnya, tanah kas desa bukan milik jabatan — melainkan milik rakyat. (Atin)

Lebih baru Lebih lama