Sambar.id Batam — Aroma ketertutupan kembali menyelimuti tata kelola perizinan investasi di Batam. Sejak 11 Februari 2026, permohonan informasi resmi telah dilayangkan kepada PPID BP Batam terkait legalitas proyek pembangunan resort oleh PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di kawasan Barelang Jembatan 6. Namun hingga kini, tak ada jawaban terbuka kepada publik.
Diamnya otoritas justru memperkeras tanda tanya.
Permintaan informasi itu bukan tanpa dasar. Redaksi sebelumnya mengungkap dugaan persoalan serius di lapangan, termasuk indikasi penimbunan kawasan mangrove di sekitar proyek. Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif — melainkan ancaman nyata terhadap ekosistem pesisir Batam.
Dalam surat resmi, media meminta dokumen krusial:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),
Persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL),
Izin pemanfaatan lahan,
Serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh BP Batam.
Permintaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang secara tegas mewajibkan badan publik memberikan jawaban maksimal 10 hari kerja. Bahkan dengan perpanjangan sekalipun, batas waktu tetap jelas dan terbatas.
Kini tenggat itu telah terlampaui.
Publik pun mulai bertanya:
Apakah seluruh izin benar-benar telah dikantongi?
Apakah dokumen lingkungan telah disahkan sesuai prosedur?
Apakah ada pembiaran terhadap aktivitas penimbunan mangrove?
Ataukah pengawasan memang longgar ketika investasi besar masuk?
Barelang Jembatan 6 bukan lahan kosong tanpa nilai ekologis. Kawasan ini memiliki fungsi penting sebagai penyangga pesisir, habitat biota, serta benteng alami terhadap abrasi. Mangrove bukan sekadar tanaman liar — ia adalah sistem pertahanan hidup wilayah pesisir.
Jika dugaan penimbunan dilakukan tanpa prosedur lingkungan yang ketat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas proyek, melainkan masa depan ekosistem Batam.
Investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi. Namun investasi tanpa transparansi adalah bom waktu. Ketika badan publik memilih diam, kepercayaan publik yang dipertaruhkan.
BP Batam tidak boleh berlindung di balik birokrasi. Sikap tegas dibutuhkan: buka dokumen perizinan, jelaskan status lingkungan proyek, dan pastikan tidak ada kerusakan mangrove yang dibiarkan.
Hukum sudah memberi tenggat. Publik sudah menunggu.
Kini yang diuji bukan hanya izin sebuah resort — tetapi komitmen transparansi dan keberanian menegakkan aturan.
Jika benar tak ada pelanggaran, buktikan.
Jika ada persoalan, tindak.
Publik berhak tahu. Badan publik wajib menjawab. (Red)




.jpg)





