Diduga Enam Oknum Bea Cukai Batam Keroyok Sopir Lori, Main Hakim Sendiri? Aparat Kian Disorot

Korban pengeroyokan 

Sambar.id, Batam —
Dugaan tindakan pengeroyokan terhadap seorang sopir lori di kawasan Pelabuhan Roro Punggur, Kota Batam, yang disebut melibatkan enam oknum petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kini memantik sorotan. 


Peristiwa yang mencuat ke ruang terbuka itu tak lagi sekadar perkara kekerasan fisik, melainkan telah menyeret marwah institusi negara ke pusaran krisis kepercayaan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden terjadi saat korban berada di area pelabuhan. Alih-alih menjalankan prosedur penindakan sesuai hukum, para terduga pelaku justru diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Jika benar, peristiwa ini mengarah pada praktik main hakim sendiri yang mencederai prinsip negara hukum.


Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail, mengecam keras dugaan tersebut. Menurutnya, aparat sipil negara tidak boleh bertindak di luar koridor hukum.


“Aparat sipil negara bukan preman jalanan. Seragam bukan tameng untuk bertindak brutal. Jika dugaan ini benar, maka ini pelanggaran serius terhadap hukum dan etika,” tegasnya.


Potensi Pidana dan Pelanggaran Disiplin


Secara hukum, dugaan pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan, bahkan lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.


Selain itu, bila terbukti ada penganiayaan, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


Dari sisi etik dan disiplin aparatur, tindakan tersebut berpotensi melanggar:


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.


Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang serta kewajiban menjaga kehormatan dan martabat negara.


Asas equality before the law sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.


IPJI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia segera memproses laporan korban secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena terduga pelaku berasal dari institusi negara.


“Jangan sampai publik melihat hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masyarakat biasa cepat diproses, maka aparat pun harus diperlakukan sama di depan hukum,” ujarnya.


Ujian Integritas Bea Cukai Batam


Pimpinan Bea Cukai Batam juga didorong untuk tidak bersikap defensif. Evaluasi internal dan pemeriksaan etik harus dilakukan terbuka. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian dapat dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen reformasi birokrasi dan integritas aparat negara di Batam. Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi normatif.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai Batam terkait dugaan insiden tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar insiden kekerasan. Ini adalah alarm keras bahwa penyalahgunaan kewenangan masih menghantui wajah pelayanan publik—dan hukum harus berdiri tegak, tanpa pandang seragam. (guntur)

Lebih baru Lebih lama