Sambar.id Batam — Aktivitas cut and fill di Jalan Ponegoro, depan TPU Sei Tamiang, Kecamatan Sekupang, kota Batam terpantau masih berlangsung, Jumat (13/2/26). Kegiatan pengerukan lahan itu diduga belum mengantongi izin lengkap.
Alat berat terlihat terus beroperasi di lokasi. Papan proyek tidak tampak. Informasi legalitas pekerjaan pun tidak ditemukan di area kegiatan.
Seorang sumber di lapangan menuturkan aktivitas berjalan tanpa penjelasan resmi. “Tidak ada papan proyek. Dari awal alat masuk sampai sekarang tidak pernah ada keterangan izin di lokasi,” ujarnya.
Situasi itu mengarah pada dugaan pelanggaran administratif, lingkungan, dan tata ruang. Pasalnya, pekerjaan cut and fill skala besar wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum dilaksanakan.
Penanganan awal berada dalam kewenangan Polsek Sekupang. Aparat wilayah dapat melakukan pengecekan lapangan, verifikasi dokumen, serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas itu.
Sumber itu menyebut kegiatan berlangsung hampir tanpa jeda. “Alat berat kerja terus. Kalau legal biasanya ada papan proyek. Ini tidak ada,” katanya.
Apabila penanganan tidak tuntas di tingkat sektor, proses dapat ditingkatkan ke Polda Kepri sesuai prosedur yang berlaku.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap kegiatan berdampak lingkungan memiliki persetujuan lingkungan. Pasal 36 mengatur kewajiban izin itu.
Sementara Pasal 109 menetapkan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelanggar.
Apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 mengatur pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar untuk perbuatan sengaja.
Sedangkan Pasal 99 menetapkan pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bila kerusakan terjadi akibat kelalaian.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan pemanfaatan lahan wajib sesuai rencana tata ruang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pidana penjara hingga tiga tahun serta denda miliaran rupiah.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak aparat maupun pelaksana kegiatan terkait status perizinan, dasar hukum proyek, serta identitas penanggung jawab aktivitas tersebut. (Gj)









