SAMBAR.ID/, KARAWANG, JABAR – Sebuah gudang di Payungsari Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, diduga menjadi lokasi penimbunan dan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal. Aktivitas mencurigakan di tempat itu terungkap ketika tim media memergoki Banyak Motor-Motor memasuki area gudang yang tertutup rapat.
Berdasarkan hasil penelusuran, gudang tersebut diduga dimanfaatkan untuk menimbun dan memperjualbelikan BBM subsidi di luar ketentuan. Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi, yakni membeli solar subsidi secara berulang dari sejumlah SPBU di Kabupaten Karawang dengan metode “ngangsu” atau mengambil sedikit demi sedikit menggunakan Pickup
Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya membenarkan adanya aktivitas ilegal itu. “Gudang itu memang untuk usaha menimbun dan transaksi solar. Informasinya, pemiliknya seseorang bernama Bos Mandra,” ujar warga tersebut. Ia menambahkan, kendaraan Motor yang keluar-masuk
“Tempatnya sangat tertutup dan selalu ada penjaga,” imbuhnya.
Upaya awak media untuk meminta konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Gudang tetap tertutup rapat dan sulit diakses.
Masyarakat serta kalangan media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Karawang/Polsek Pedes, untuk bertindak cepat. Mereka menilai penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan negara dan harus ditindak tegas.
Aturan Hukum dan Ancaman Sanksi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Bunyi pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, jika terbukti ada pengoplosan atau penimbunan yang mengganggu distribusi, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KUHP terkait penipuan atau perbuatan curang.
Redaksi Infokus .Com akan terus melakukan konfirmasi kepada beberapa instansi terkait adanya temuan gudang BBM yang di duga liar tersebut.(*)
Sumber : Warga




.jpg)





