Ditemukan Alat Berat Excavator Diduga Mengelola Lahan Kawasan Hutan Produksi (HP), Wilayah Kepenghuluan Raja Bejamu Rohil

Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Selasa Tanggal 24 Februari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik" Adanya Dugaan Alat Berat Excavator/ Beko Sedang Bekerja di Kawasan Hutan Produksi (HP)Di Kepenghuluan Raja Bejamu RT 02 Wilayah Hukum Polsek Sinaboi Kecamatan Sinaboi Polres Rohil.


"Pada saat tim Biro Redaksi Media ini turun langsung ke lahan kawasan hutan produksi (HP) di daerah RT 02 Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi bersama Jumadi warga masyarakat RT 02 Kepenghuluan Raja Bejamu ditemukan satu unit alat berat Excavator sedang berkerja di lahan milik Sidik ,Buyung dan rekannya, menurut keterangan dari warga masyarakat kepenghuluan Raja Bejamu RT 02.


Ketika tim awak media ini bertanya kepada saudara Buyung dan anggota beko " bahwa lahan tersebut masuk kawasan hutan produksi dan alat Beko benar menggunakan BBM Solar Bersubsidi dari saudara (Rabian syah ) , " Buyung mengatakan ya benar pak jadi gimana lah ini pak , ungkap Buyung kepada tim awak media disaksikan saudara Jumadi warga RT 02 Kepenghuluan Raja Bejamu. Senin Tanggal 23/2/2026 pukul 9,03 wib pagi


"Lahan ini kami peroleh dari saudara tiar dengan cara ganti rugi/ jual beli, ini kami udah pening pak alat rusak rusak aja dan udah banyak uang keluar untuk uang keamanan lah pening lah pak, jelas buyung lagi kepada tim awak media ini.


" Ya kami pun tau salah pak terus mau gimana ini pak " lanjut anggota beko kalau kami mau gimana gimana ikut aja lah pak karna dulu juga pas puasa tahun lalu juga pernah ada anggota wartawan datang pak , ujar seorang anggota beko kepada tim awak media ini juga disaksikan oleh saudara Jumadi warga RT 02 Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir,di pondok milik Buyung .


Setelah tim kembali mengkompensasi saudara Dodi lahan tersebut memang betul masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) , yang menguasai saat ini Sidik ,Buyung dan rekannya lebih kurang 50 Hektare pak ."

( Red )

"Kalau keterangan dari si Buyung memang benar alat berat Excavator/Beko mereka  menggunakan BBM Solar Bersubsidi yang diperoleh dari (Rabian syah) " itu yang bilang buyung sendiri sama kami pak ,Ungkap dodi dan Jumadi kepada tim awak media ini. Senin tanggal 23/2/2026 pukul 11,24 wib di kediaman rumah Dodi.


"Dan pada saat tim awak media ini melakukan konfirmasi kepada saudara Rabiansyah melalui Via telpon Watshapp pribadinya berdurasi singkat 3 menit mengatakan memang betul tapi saya hanya sebatas menolong mereka mintak tolong Carikan BBM Solar tersebut bang tidak ada unsur apa apa bang , ungkapnya kepada tim awak media ini.senin tanggal 23/2/2026 pukul 10,34 wib.


    Dasar Hukum:


Andapun dasar hukum dan undang undang 

Diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 37 Angka 2 Tentang Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat, harus mempunyai badan hukum atau korporasi yang memperoleh izin pemanfaatan hutan yang diatur dalam Undang - Undang Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B terkait kebun dalam kawasan Hutan.


Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penerbitan kawasan hutan dan peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 mengatur perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup yang tertuang dalam peraturan tersebut.


     Sanksi Hukum Terhadap Aparat Pemerintah :


" Sanksi hukum pidana dan perdata bagi aparat: Kades dan Camat yang mengeluarkan izin atau membuat surat keterangan tanah (SKT)dalam kawasan hutan HL ,HP,HPT dan lain sebagainya berdasarkan UU kehutanan : ( UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Pasal 50 ayat (3) UU 41 / 1999 Pidana 1- 5 Tahun dan denda Rp 500 juta - Rp 2,5 Milyar dan Pasal 78 ayat( 5)UU 41/1999 jika perbuatan tersebut menyebabkan kerusakan hutan, dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.


Berdasarkan KUHP ( kita undang undang Hukum Pidana) Pasal 263 KUHP ( Pemalsuan Surat) jika SKT yang dikeluarkan palsu atau mengandung kebohongan maka dapat dipidanakan Penjara maksimal 6 tahun.


"Dalam Pasal 426 KUHP ( Penyalahgunaan wewenang Jabatan) jika terbukti dapat dipidanakan Penjara maksimal 7 tahun: Berdasarkan UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 Jo .UU No 20 Tahun 2021 jika terbukti SKT dikeluarkan untuk kepentingan pribadi atau menerima suap: dapat dipidanakan Penjara 4-20 Tahun dan denda Rp 200 Juta - 1 miliar .


   Terpisah Biro Redaksi Rohil: Diminta Kapolda Riau dalam hal ini, " turun gunung untuk bertindak tegas terhadap pihak pihak pelaku mafia lahan yang ada di wilayah kawasan hutan produksi( HP) di RT 02 Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Rohil yang saat ini alat berat Excavator/ Beko sedang melakukan aktivitas Staeking lahan tersebut.


     Publik Menanti Kapolda Riau Bertindak: Masyarakat menanti bukti nyata keberanian Kapolda Riau untuk bertindak tegas menangkap pihak pihak yang menguasai lahan kawasan tersebut dan barang bukti Exkafator tersebut.


Agar perlu dilakukan: pemeriksaan dan pengungkapan mafia tanah siapa dalang dibalik dalam kawasan hutan tersebut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum(APH) berdasarkan sumber informasi yang diperoleh di lapangan"  sebagai permulaan pintu masuk untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga dalam membantu aparat penegak hukum(APH) untuk mengungkap yang dilindungi oleh UU. sedangkan pembuktiannya ada pada pihak aparat penegak hukum (APH). " itu sendiri jika benar benar berani bertindak.


Jika laporan ini melalui informasi  yang diterbitkan Media ini berdasarkan sumber informasi dari warga masyarakat RT 02 Kepenghuluan Raja Bejamu tidak ada tanggapan sama sekali " maka di lanjutkan ke Kapolri dan Mentri (KLHK ) Pusat, karna dianggap Kapolda Riau tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik."


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))

Sumber:  Konfirmasi

Lebih baru Lebih lama