Sambar.id Batam || Tim investigasi menemukan dugaan aktivitas perjudian berkedok kasino yang diduga beroperasi bebas di kawasan belakang Nagoya Foodcourt atau sekitar City Hunter, Batam...
Lokasi tersebut tidak ditemukan plang nama usaha maupun informasi perizinan resmi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasionalnya...
Informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga berada dalam satu jaringan pengelolaan dengan sejumlah tempat perjudian lainnya di Batam, termasuk permainan judi meja ikan dan mesin Gelper yang disebut-sebut beroperasi Di BC Billiard Center...
Informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang...
Saat tim investigasi mendatangi lokasi, tidak terlihat identitas usaha, izin operasional, maupun bentuk Pengawasan terbuka dari Instansi terkait..
Aktivitas di dalam lokasi terkesan tertutup rapi dan tidak transparan..
Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas ini Berpotensi melanggar ketentuan Hukum sebagai berikut:
Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan Ancaman Pidana Penjara hingga 10 tahun...
Pasal 303 KUHP, Terkait Pihak yang Turut serta atau Menyediakan Sarana Perjudian..
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang Menegaskan larangan Praktik Perjudian di Indonesia.
Peraturan Perizinan dan Pajak Daerah, terkait usaha tanpa izin resmi dan Potensi penghindaran kewajiban pajak...
Undang-Undang Kepabeanan, jika ditemukan Penggunaan atau Pemasukan Mesin Judi dan Perangkat Permainan tanpa Dokumen kepabeanan yang Sah, yang menjadi kewenangan Bea dan Cukai (BC), termasuk sanksi Penyitaan, Denda, hingga Oidana...
Dasar Penindakan
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Batam untuk segera melakukan:
Penyelidikan menyeluruh dan Profesional..
Pemeriksaan Izin Usaha dan Asal-Usul Mesin Permainan,
Penindakan tegas sesuai Hukum yang Berlaku jika terbukti melanggar
Langkah Tegas dinilai Penting guna menjaga kepastian Hukum, ketertiban Masyarakat, serta mencegah berkembangnya Praktik Perjudian ilegal di wilayah Batam...
Hingga Berita ini diterbitkan, Pihak APH dan Bea Cukai belum memberikan keterangan Resmi..
Media membuka ruang Hak Jawab dan klarifikasi dari Pihak terkait sesuai Prinsip Jurnalistik yang berimbang...(Guntur)








