Kadishub Sulteng Diduga Batasi Akses Media, Langgar Prinsip Transparansi 100 Hari Kerja Gubernur



SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dugaan praktik pembatasan akses informasi terhadap awak media kini tengah menerpa lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulteng, Sisliandy Ponulele, dituding telah menginstruksikan jajaran stafnya untuk menutup pintu bagi wartawan yang hendak melakukan konfirmasi maupun wawancara langsung terkait kinerja kedinasan.


Peristiwa ini mencuat ke publik setelah awak media dari Tribun Palu dan Metro Sulawesi mendapatkan penolakan saat menyambangi Kantor Dinas Perhubungan di Jalan Kartini, Kota Palu, pada Rabu (4/2/2026) pukul 11.30 WITA. 


Niat para jurnalis untuk menggali informasi mengenai program inovasi 100 hari kerja Dinas Perhubungan justru dijegal oleh kebijakan internal yang dinilai eksklusif.


Kronologi Penolakan di Meja Sespri


Seorang staf Sekretaris Pribadi (Sespri) Kadishub bernama Dewi mengonfirmasi adanya arahan khusus dari pimpinannya untuk tidak melayani media secara tatap muka langsung. Ia menegaskan bahwa seluruh urusan media harus dialihkan ke bagian sekretariat atau bidang teknis, tanpa akses ke Kepala Dinas.


"Perintah bapak tidak menerima media. Media diarahkan ke sekretaris atau bidang saja," ungkap Dewi sebagaimana dikutip dari laporan Metro Sulawesi edisi Kamis (5/2/2026).


Ironisnya, staf tersebut juga menyebutkan bahwa pola komunikasi tertutup ini bukan merupakan kejadian sekali saja, melainkan telah menjadi kebiasaan rutin sejak Sisliandy Ponulele menjabat.


Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras dari komunitas pers di Palu, mengingat Dinas Perhubungan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis yang mengelola pelayanan publik krusial.


Sorotan Tajam Terhadap Komitmen Gubernur


Penutupan akses informasi ini dipandang kontradiktif dengan semangat kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang baru saja melantik 35 kepala OPD pada 31 Desember 2025 lalu. 


Dalam pengarahannya, Gubernur secara eksplisit menuntut adanya transparansi, inovasi, dan keterbukaan informasi publik sebagai indikator utama evaluasi kinerja 100 hari kerja.


Kalangan jurnalis menyayangkan sikap Kadishub yang dinilai lebih sulit ditemui dibandingkan Gubernur sendiri. Hal ini dianggap sebagai kemunduran bagi pilar demokrasi, terlebih terjadi di tengah momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026.


"Heran juga ini Pak Kadishub Sulteng, lebih mudah Gubernur Anwar Hafid ditemui daripada dia. Ini mestinya ditempatkan di Perpustakaan saja, jangan di dinas yang bersentuhan dengan publik," cetus salah seorang jurnalis senior di Palu.


Indikasi Abuse of Power dan Pelanggaran Undang-Undang


Secara hukum, tindakan menghalang-halangi tugas pers dan membatasi akses informasi publik berpotensi melanggar dua instrumen hukum utama:


* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mengatur tentang hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses.


Dari perspektif tata kelola pemerintahan, tindakan ini juga mengarah pada indikasi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Sebagaimana teori klasik Lord Acton, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely," kekuasaan yang dijalankan tanpa transparansi dan pengawasan publik sangat rentan terhadap praktik maladministrasi.


Para insan pers di Sulawesi Tengah kini secara terbuka mendesak Gubernur Anwar Hafid untuk mengevaluasi secara total posisi Sisliandy Ponulele. 


Mereka menilai, seorang pejabat publik yang alergi terhadap media tidak sejalan dengan visi akselerasi pembangunan dan transparansi yang diusung oleh pemerintah provinsi saat ini.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah mengenai dugaan pemblokiran akses informasi tersebut.***


Source : FaktaSulteng.Id

Lebih baru Lebih lama