Gempur Pungli di Pasar Baru Cikarang, Gabungan Ormas Bekasi Desak PLT Bupati Terbitkan SE Penertiban

SAMBAR.ID, KAB.BEKASI |

Cikarang Pusat - Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Bekasi melayangkan tuntutan tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Mereka mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban retribusi pedagang guna memberantas praktik pungutan liar (pungli).


Gabungan ormas yang terdiri dari Brigade Indonesia (Brigez), MPC KOTI Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi, Madas, dan Satria Banten menyampaikan aspirasi ini secara terbuka pada Senin (23/2/2026). Mereka menilai para pedagang di pelataran Pasar Baru Cikarang sering menjadi sasaran intimidasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.


Hadir dalam aksi tersebut Ketua MPC KOTI PP Kabupaten Bekasi, Angga, Ketua Satria Banten yang akrab disapa Gocir, serta Sekjen Brigez, Wisnu. Selaku juru bicara di hadapan awak media, Sekjen Brigez Marpaung menegaskan urgensi perlindungan bagi para pedagang.


"Kami melayangkan surat kepada Bapak Plt Bupati Bekasi agar segera menerbitkan surat edaran dan himbauan kepada para pedagang mengenai retribusi yang sah berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi," ujar Marpaung di lokasi.

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, pedagang di pelataran pasar hanya diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 5.000. "Di luar nominal tersebut, kami tegaskan itu adalah pungli yang harus diberantas oleh aparat penegak hukum," tambahnya.


Selain soal retribusi, gabungan ormas ini juga meminta Pemda memberikan jaminan keamanan bagi para pedagang agar dapat berjualan dengan nyaman dan bermartabat. Mereka menekankan bahwa pengelolaan Pasar Baru Cikarang merupakan wewenang mutlak Pemda melalui UPTD Wilayah V, sehingga pihak lain tidak berhak membuat regulasi sepihak.


"Pasar harus menjadi ruang usaha yang aman. Ketika pedagang terlindungi, ekonomi rakyat akan tegak," pungkas Marpaung.


Sumber: Gabungan Ormas Kabupaten Bekasi

(SBR-ID/A.Rifai/Red)

Lebih baru Lebih lama