Polresta Palu Tangkap Pengedar Narkoba di Marawola, Berhasil Sita 2 Kilogram Sabu

CAPTION : Kompol Usman (Tengah) melalui press release nya kepada awak media didampingi Kasi Humas Polresta Palu, AIPTU I Kadek Aruna.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar pada Jumat, 20 Februari 2026.  


Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias B beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram.


Kronologi Penangkapan


"Penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal mengenai rencana transaksi jual beli narkotika di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara," ujar Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman melalui press release nya kepada awak media.


Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi B 1153 AJF.


"Sempat kehilangan jejak di Kayumalue, pengejaran terus dilakukan hingga ke wilayah Kabupaten Sigi. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di perumahan BTN Nabila Residence 2, Desa Baliase, Kecamatan Marawola," katanya lagi, Senin, (23/2/2026).


Barang Bukti dan Modus




Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar yang diduga berisi sabu di dalam mobil pelaku. 


Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku yang terletak di BTN Palupi Permai, Kota Palu, untuk mencari barang bukti tambahan.


Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku AR mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. 


Ia mengklaim tidak mengetahui asal-usul barang haram tersebut dan hanya menerima kiriman dari seseorang yang tidak ia kenal untuk diedarkan di wilayah Kayumalue.



Ancaman Hukuman


Olehnya Kasat Narkoba Polresta Palu Kompol Usman menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**

Lebih baru Lebih lama