Ini Klarifikasi KSOP Kelas II Teluk Palu, Melalui Kasi SHSK Terkait Sertifikat Kapal Perkasa Mas

CAPTION : Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) KSOP Kelas II Teluk Palu, Roniwan Seru, S.SiT, M.H, M.Mar.E,/F-Tim Media.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan keterlibatan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu dalam penerbitan sertifikat fiktif, pihak otoritas pelabuhan akhirnya memberikan penjelasan resmi. 


Polemik ini bermula dari temuan Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulawesi Barat terkait operasional kapal di Sungai Lariang, Kabupaten Pasangkayu.


Latar Belakang Temuan APKAN RI


Sebelumnya, Sekretaris APKAN RI DPW Sulbar, Bahtiar Salam, mengungkap adanya indikasi maladministrasi pada Sertifikat Anti Teritip Kapal Perkasa Mas dengan nomor registrasi AI.601/65/1074/KSOP.Tlk.Palu/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.


Keganjilan tersebut mencuat karena kapal yang beroperasi di Kecamatan Tikke Raya ini diduga mengantongi dokumen yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


Tindakan Tegas dan Penarikan Dokumen


Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) KSOP Kelas II Teluk Palu, Roniwan Seru, S.SiT, M.H, M.Mar.E, memberikan klarifikasi berdasarkan hasil verifikasi internal. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah responsif segera setelah isu tersebut mencuat.


"Begitu saya cek dan ternyata ada keganjilan serta ketidaksesuaian dalam dokumen tersebut, sertifikat aslinya langsung saya tarik," ujar Roniwan dalam keterangannya kepada awak media diruang kerjanya, Jum'at (13/2/2026) sore.


Ia menjelaskan bahwa penarikan dokumen asli tersebut dilakukan hanya berselang sekitar dua minggu setelah tanggal penerbitannya pada Oktober tahun 2025 lalu.


Celah Sistem Online dan Konflik Internal


Roniwan mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut awalnya diproses melalui sistem daring (by system). 


Namun, ia menemukan adanya penyalahgunaan dokumen dalam pengajuan tersebut yang dipicu oleh konflik internal di pihak pemilik kapal.


"Ini akibat internal mereka sendiri yang ribut terkait bisnis, sehingga salah satu pihak melapor. Setelah kami klarifikasi, ternyata memang ada masalah pada dokumen yang mereka urus," jelas Roniwan kembali menegaskan.


Diakhir wawancara juga menekankan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi jajarannya, khususnya KSOP ll Teluk Palu.


Sebagai bentuk transparansi, Roniwan menunjukkan fisik dokumen asli yang telah ditarik tersebut di hadapan saksi, termasuk perwakilan media dan pihak kepolisian, untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut kini sudah tidak berlaku lagi.**/Tim


Lebih baru Lebih lama