Sambar.id, Sinjai, Sulsel— Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajaran kejaksaan di daerah agar tidak terjebak pada penanganan perkara korupsi skala kecil semata. Penegak hukum diminta berani mengusut kasus dengan potensi kerugian negara yang lebih besar.
Pesan tegas itu disampaikan saat kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan arahan tersebut merupakan bagian dari penguatan agenda pemberantasan korupsi nasional.
“Jajaran di daerah tidak hanya fokus pada kasus skala kecil seperti dana desa, tetapi juga harus berani menindak perkara dengan kerugian negara yang lebih besar,” ujar Anang.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa keberanian membongkar perkara besar harus tetap diiringi profesionalisme, integritas, serta kewaspadaan terhadap fenomena corruptors fight back.
Sinjai di Sorot
Di tengah penegasan tersebut, perhatian publik di Kabupaten Sinjai justru tertuju pada progres penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM dan dana hibah PDAM senilai lebih dari Rp21,9 miliar.
Sejak peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Oktober 2025, masyarakat menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Sinjai. Namun, upaya konfirmasi sejumlah wartawan disebut belum memperoleh keterangan memadai.
Minimnya informasi resmi memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana progres penyidikan berjalan?
Dalam perspektif negara hukum, keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana Pasal 28F UUD 1945 dan diperkuat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tiga Perkara Bernilai Rp21,9 Miliar
Perkara yang kini berada pada tahap penyidikan meliputi:
- Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2019 senilai Rp10.042.832.000
- Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2020 senilai Rp9.622.914.316
- Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2023 kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu senilai Rp2.300.000.000
Total nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp21,9 miliar.
Penyidikan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kontras dengan Perkara Rp1,189 Miliar
Di sisi lain, Kejari Sinjai telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara proyek IPA SPAM IKK Sinjai Tengah (APBN 2021) dengan nilai kerugian negara Rp1,189 miliar berdasarkan audit BPKP Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut diapresiasi. Namun publik mulai membandingkan: perkara dengan nilai lebih kecil sudah menetapkan tersangka, sementara perkara bernilai jauh lebih besar masih minim perkembangan terbuka.
Jangan Sampai Muncul Persepsi Tebang Pilih
Dzoel SB, warga asal Sinjai sekaligus Humas PJI Sulsel, menegaskan konsistensi adalah kunci menjaga kepercayaan publik.
“Penetapan tersangka patut diapresiasi. Tapi jika perkara bernilai lebih besar berjalan lamban atau tertutup, wajar muncul persepsi tebang pilih. Hukum harus konsisten.”
Ia mengingatkan prinsip equality before the law sebagai roh negara hukum.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Komitmen pemberantasan korupsi juga berulang kali ditegaskan Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu.
Kini, kasus SPAM di Sinjai menjadi ujian nyata.
- Apakah penyidikan Rp21,9 miliar akan bergerak progresif?
- Apakah seluruh pihak yang memiliki peran strategis akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti?
Rakyat menunggu jawaban. Sebab dari sinilah akan terlihat apakah hukum di Sinjai benar-benar tegak tanpa tebang pilih — atau masih menyisakan ruang abu-abu yang menggerus kepercayaan masyarakat.




.jpg)





