Judi Casino Ilegal Berkedok Cafe di Batam, Diduga Kebal Hukum, Aparat dan Bea Cukai Disorot


Sambar.id Batam || Praktik Perjudian ilegal berkedok kasino kembali mencuat di Kota Batam. Tim investigasi menemukan sebuah lokasi tertutup yang diduga kuat dijadikan tempat Judi bebas bergaya kasino, beroperasi di belakang Nagoya Food court atau area belakang City Hunter, Kecamatan Lubuk Baja.


Lokasi tersebut tidak memiliki Plang Nama Usaha, tanpa Informasi legalitas, dan beroperasi secara tersembunyi.


Aktivitas keluar-masuk pengunjung berlangsung tertutup dan terkesan eksklusif, hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, tempat tersebut diduga masih berada dalam satu jaringan pengelola dengan BC Billiard Center, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai lokasi Perjudian Meja ikan (gelper) Di Wilayah lubuk Baja.


Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi Pembiaran, mengingat lokasi berada di kawasan Ramai dan Strategis, namun aktivitas mencurigakan tersebut terkesan luput dari pengawasan Aparat.


Bahkan, warga sekitar mengaku sudah lama mengetahui keberadaan tempat tersebut.


“Tidak ada Papan usaha, tapi hampir tiap malam ramai.


Orang-orang tertentu saja yang bisa masuk,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Keberadaan lokasi Judi ilegal ini dinilai sangat Meresahkan Masyarakat, sekaligus mencoreng Citra Batam sebagai kawasan investasi dan Pariwisata Nasional. 


Masyarakat mempertanyakan ketegasan aparat Penegak Hukum dalam Memberantas Praktik Perjudian yang jelas dilarang undang-undang..


Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polresta Barelang, Polda Kepri, serta BP Batam, untuk segera melakukan Penyelidikan terbuka, menelusuri aliran Pengelolaan, dan menindak tegas Pihak-Pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.


Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan lemahnya Pengawasan dan Potensi Pembiaran Sistematis terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di Jantung Kota Batam.


Selain itu juga diduga lokasi Judi kasino ini Di Sinyalir Menyediakan dan Mengedarkan Minuman Beralkohol ( Mikhol / Minol ) Tanpa ijin Resmi. 


Tidak ditemukan Informasi kepemilikan SIUP - MB maupun rekomendasi instan terkait..


Apa bila terbukti, praktek tersebut berpotensi melanggar.. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.


Sanksi sperti dapat mencabut ijin usaha, denda administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan pusat dan daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi..(Guntur) 



Lebih baru Lebih lama