SAMBAR.ID// PROBOLINGGO – Insiden memilukan yang menimpa jurnalis Fabil Is Maulana di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (25/2) memicu gelombang perlawanan dari koalisi sipil. Gabungan aktivis dan organisasi media yang menamakan diri Tim Semut Merah menyatakan sikap akan mengawal total proses hukum hingga tuntas.
Langkah ini ditegaskan saat sejumlah pimpinan organisasi mendatangi Mapolres Probolinggo, Kamis (26/2/2026). Kehadiran tokoh-tokoh seperti Lutfi Hamid (Ketua LSM AMPP), Muhyiddin (Ketua Libas 88), Sulaiman (Ketua LSM Paskal), Suhri (Ketua F-Wamipro), hingga Fahrul (Ketua AWPR) menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa.
Ujian Profesionalisme APH
Ketua LSM Paskal, Sulaiman, menegaskan bahwa kredibilitas aparat penegak hukum (APH) sedang dipertaruhkan. Ia meminta kepolisian tidak main-main dalam memproses dugaan penganiayaan ini.
"Pihak APH harus benar-benar memperhatikan kasus ini dan segera memprosesnya secara profesional. Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap keterbukaan informasi. Tidak ada ruang untuk pembiaran," tegas Sulaiman.
Delik Pengeroyokan dan Ancaman Kebebasan Pers
Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan merujuk pada dugaan tindak pidana pengeroyokan. Meski pelaku saat ini masih berstatus "Mister X", Mukhoffi menekankan konteks kejadian yang terjadi saat korban menjalankan tugas profesi.
“Klien kami diduga dikeroyok saat sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Ini bukan pidana umum sederhana, ini adalah serangan terhadap pilar demokrasi,” ujar Mukhoffi.
Senada dengan hal tersebut, Ahmad Hilmiddin (Didin) dari Forum Wartawan Mingguan Probolinggo, menolak keras jika insiden ini digiring ke arah konflik personal. Menurutnya, pemukulan di area publik seperti DPRD setelah agenda RDP adalah penghinaan terhadap profesi wartawan secara kolektif.
Tuntutan Tim Semut Merah:
Segera Tangkap Pelaku: Mendesak Polres Probolinggo mengidentifikasi dan menahan pelaku dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Transparansi Penyidikan: Meminta pihak kepolisian membuka perkembangan kasus secara berkala kepada publik.
Jaminan Keamanan: Mendesak pemerintah daerah dan aparat menjamin keselamatan jurnalis yang bertugas di lingkungan pemerintahan.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi iklim demokrasi di Probolinggo. Publik kini menanti keberanian Polres Probolinggo untuk membuktikan bahwa hukum tidak akan tunduk pada aksi premanisme di ruang publik.
Ipul jatim






.jpg)





