Komisi VI DPR RI Dukung PT Timah Tbk Libatkan Koperasi Sebagai Mitra, Dinilai Meningkatkan Kesejahteraan Penambang


Sambar.id Babel || Komisi VI DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis PT TIMAH Tbk dalam melibatkan koperasi sebagai mitra usaha penambangan. Dukungan ini disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, yang menilai pendekatan koperasi sejalan dengan konsep ekonomi konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.17/02/2026.


Menurut Nurdin Halid, arah kebijakan pemerintah saat ini yang tekanan ekonomi Pancasila perlu diwujudkan melalui model pemberdayaan masyarakat, termasuk bagi para penambang rakyat. Salah satu implementasi yang dinilai tepat adalah penguatan koperasi dalam ekosistem pertambangan.


“Presiden saat ini benar-benar menjalankan ekonomi konstitusi, yaitu ekonomi Pancasila sesuai Pasal 33. Oleh karena itu, kami menyarankan dan telah merekomendasikan agar para penambang ilegal dikoperasikan, dan PT TIMAH Tbk sudah menjalankan hal ini dengan baik,” ujar Nurdin Halid saat kunjungan spesifik ke PT TIMAH Tbk pekan lalu.


Koperasi Pelibatan disebut mampu memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat penambang. Dengan model koperasi, para penambang dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah serta memiliki jalur transaksi langsung dengan PT TIMAH Tbk tanpa harus melalui perantara.


Menurutnya, skema ini dinilai mampu mengurangi praktik distribusi yang selama ini dianggap merugikan masyarakat. Dalam penjelasannya, Nurdin Halid mencontohkan selisih harga jual timah yang cukup besar antara nilai yang disepakati dengan perusahaan dan harga yang diterima penambang.


Jika sebelumnya terjadi selisih harga yang mengurangi pendapatan masyarakat, melalui selisih simpanan tersebut dapat dikelola menjadi sisa hasil usaha (SHU) yang nantinya akan dibagikan kembali kepada anggota koperasi setiap tahun.


Lebih lanjut Ia menjelaskan, mekanisme koperasi bukan sekadar model bisnis, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat penambang.


“Ini artinya upaya menyejahterakan masyarakat secara real time,” tutupnya. (*)


Lebih baru Lebih lama