Sambar.id, Bulukumba, Sulawesi Selatan – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melepas tersangka pencurian 11 ekor sapi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) memicu sorotan tajam dari kalangan aktivis dan masyarakat sipil.
Ketua Pemerhati Masyarakat Sipil (PMS), HM. Amiruddin Makka, S.E., M.M., M.H., menegaskan, penerapan RJ pada kasus ini patut dipertanyakan.
“Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, syarat RJ adalah ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Sedangkan pencurian 11 ekor sapi ini ancamannya tujuh tahun penjara,” ujar Amiruddin, Sabtu (14/2/2026) kepada Beritasulsel.com.
Kasus berawal saat Satreskrim Polres Bulukumba menangkap MR alias Cuki (46), buron selama empat bulan, atas kasus pencurian 11 sapi di Desa Paccarammingan, Kecamatan Ujung Loe. Cuki mengaku melakukan aksi bersama AR, yang kemudian ditangkap pada 26 November 2025, ditetapkan tersangka, dan dilimpahkan ke Kejari Bulukumba pada 5 Januari 2026.
AR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun, Kejari menghentikan penuntutan dan melepaskan AR melalui RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah berdamai dengan korban, dan mengembalikan seluruh kerugian.
Keputusan ini memunculkan kekhawatiran serius. Amiruddin Makka menegaskan, “Pemulihan kerugian memang bagian dari RJ, tetapi bukan berarti unsur pidananya hilang. Ini menyangkut pencurian ternak dalam jumlah besar dan berdampak sosial luas.”
Ia menambahkan, maraknya pencurian ternak di Bulukumba seharusnya menjadi pertimbangan sebelum menerapkan RJ. “Jika hukum diterapkan seperti ini, pelaku bisa merasa cukup mengembalikan kerugian untuk terhindar dari persidangan, membuka peluang kriminalitas baru,” ujarnya.
Sementara itu, Kejari Bulukumba menyatakan penghentian penuntutan telah memenuhi syarat RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, termasuk perdamaian, pemulihan kerugian korban, dan fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Pertanyaan yang muncul: Apakah Restorative Justice di Bulukumba telah mengabaikan mens rea? Atau hukum memberi sinyal bahwa niat jahat dapat “dihapus” hanya dengan pengembalian kerugian? (Hs/Bss)









