Mafia Konsesi di Tanah Pertiwi, Rakyat Sukabumi Jadi Korban Kerusakan Ekologis dan Reformis

SAMBAR.ID | SUKABUMI - Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan. Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi tahun 2025 mencatat, dari total sekitar 17.760,79 hektar kebun sawit, sebagian besar diduga belum mengantongi izin diversifikasi (alih fungsi tanaman).


Sejumlah kebun milik PTPN tercatat belum memiliki izin diversifikasi, di antaranya PTPN Regional 2 Perkebunan Sukamaju dan PTPN IV Regional 1 Perkebunan Parakansalak. Satu kebun yakni PTPN I Regional 2 Kebun Cibungur, telah memiliki izin konversi tanaman berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor : 525/KEP.31 8- DIPERTAN/2021 tertanggal 29 Maret 2021.


Menyikapi persoalan tersebut, Ketua KPK JABAR Setda Kabupaten Sukabumi, E. Suhendi mengungkapkan kepada awak media tentang ketidakjelasannya system administrasi perizinan yang seharusnya diperhatikan oleh para pelaku usaha baik BUMN ataupun swasta. 


Sangat ironis pemeritahan ini ada izin konversi yang diterbitkan berdasarkan SK Bupati, jelas ini melanggar aturan  dan penyalahgunaan jabatan. 


Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021, HGU yang tidak di perpanjang baik swasta ataupun BUMN maka di kembalikan ke negara atau bank tanah sesuai aturan perundang undangan. Hari ini kita di pertontonkan aturan yang dibuat pemerintah, namun dilangar oleh pemerintah itu sendiri baik ATR/BPN dan BUMN. Kita tahu berdasarkan data dari Dinas Pertanian, HGU PTPN Sukamaju dan Cibungur habis tahun 2005, artinya kegiatan yang dilakukan di perkebunan PTPN Sukamaju dan Cibungur adalah kegiatan ilegal karna HGU tersebut mati  dan tidak diperpanjang. Banyangkan berapa kerugian negara akibat ulah PTPN Sukamaju dan Cibungur terutama yang ada di Kecamatan Cikidang  dan ironisnya  ditengah HGU mati, PTPN Sukamaju dan Cibungur melakukan KSO dengan perusahaan lain. Apa bisa HGU yang mati melakukan KSO?.


"Saya rasa Aparat Penengak Hukum harus turun melakukan investigasi terhadap apa yang di lakukan PTPN Sukamaju dan Cibungur. Hari ini, Pak Presiden Prabowo Subianto selalu berpesan 

bahwa tidak ada hak istimewa dalam aturan baik BUMN atau swasta, semua harus taat terhadap regulasi yang ditentukan oleh pemerintah. UUD 1945 menjadi landasan negara dalam menjalankan pemeritahan yang baik dan benar",  ujar E. Suhendi. Senin, (16/2/2026)



Selain itu, kebun sawit Perkebunan Besar Swasta (PBS) seperti PT Pasir Kancana di Kecamatan Cidolog serta PT N.V Baros Cicareuh di Kecamatan Cikidang juga dilaporkan belum mengantongi izin diversifikasi. Bahkan, lahan sawit dikawasan Geopark Desa Tamanjaya tercatat belum memiliki perizinan. 


E. Suhendi menegaskan, sesuai aturan bahwa setiap penanaman sawit wajib disertai izin diversifikasi dari pemerintah daerah.


"Selain yang izinnya sudah terbit lebih dulu, kebun sawit tanpa izin diversifikasi bisa dikategorikan ilegal," imbuhnya. 


Terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman sawit, E. Suhendi menyebut kebun yang sudah berizin perlu dikaji dari sisi business to business (B2B). Namun dari aspek lingkungan, ia menilai sawit tidak sesuai dengan karakter agroekologi Jawa Barat karena berpotensi mengganggu keseimbangan air.


E. Suhendi menyebut kewenangan berada pada BPN, karena berkaitan dengan izir HGU. Hingga kini, Kabupaten Sukabumi belum memiliki tim penindakkan khusus karena regulasi daerah masih dalam proses penyusunan. 


"Jika kebun tidak sesuai izin awal dan tidak memiliki izin diversifikasi, itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,' pungkasnya. 


Sementara itu konplik reforma agararia tidak pernah ditangani dengan baik, padahal bunyi Perpres nomor 62 tahun 2023 bahwa dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel. 


Presiden Prabowo Subianto juga baru-baru ini mengeluarkan PP 48 tahun 2025 yang berisi Objek Penertiban Tanah Telantar meliputi Tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Guna Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.



Inpres nomor 8 tahun 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset atau sertifikasi hak atas tanah disertai penataan akses atau pemberdayaan masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.


Pesannya, negara harus hadir ditengah apa yang di butuhkan rakyat bukan mafia perkebunan atau mafia konsesi lahan yang hanya merusak ekologi alam. Tujuan pengabdian itu harus jadi prinsip para pejabat.



(Hans)

Lebih baru Lebih lama