SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dr. Hidayat, M.Si., menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai perbedaan antara adat, budaya, dan tradisi sebagai solusi atas lunturnya harmoni sosial. Hal tersebut disampaikannya dalam program "Ngaji Budaya" di Podcast Resonara yang berlangsung di Palu, Senin (09/02/2026).
Dalam diskusi tersebut, Dr. Hidayat mengungkapkan bahwa kajian mendalam mengenai akar budaya Kaili ini dipicu oleh maraknya konflik sosial yang memuncak di Kota Palu pada tahun 2012.
Meski pelaku konflik masih dalam satu ikatan kekeluargaan suku Kaili, gesekan antarkelompok tetap terjadi secara masif pada masa itu.
"Kenapa persoalan itu kita angkat? Karena pada tahun 2012 terjadi puncak konflik sosial di Palu. Padahal, kita ini sebenarnya keluarga. Konflik yang berulang menandakan ada nilai dasar yang mulai hilang," ujar Dr. Hidayat.
Menurutnya, masyarakat Kaili memiliki nilai dasar berupa toleransi, kekeluargaan, dan gotong royong yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Ia menjelaskan bahwa budaya adalah hasil dari gagasan dan tindakan manusia, namun adat memiliki posisi yang sangat mendasar dalam mengatur hubungan manusia dengan sesama dan alam.
Dr. Hidayat juga menyoroti aspek spiritual dalam hukum adat. Ia menyatakan bahwa menjalankan nilai-nilai adat sejatinya merupakan bagian dari menjalankan perintah Tuhan, mengingat aturan adat telah mengatur moralitas manusia bahkan sebelum institusi agama hadir secara formal.
"Ketika kita menjalankan syariat-syariat yang diatur dalam hukum adat, itu sudah menjalankan perintah Tuhan," tegasnya.
Sebagai langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan nilai-nilai tersebut, Dr. Hidayat mendorong adanya integrasi nilai adat ke dalam kurikulum pendidikan formal. Ia menyarankan agar pendidikan karakter berbasis kearifan lokal mulai diajarkan sejak jenjang TK, SD, hingga SMP.
"Ini perlu dibuat bahan pelajaran untuk anak-anak kita. Harus diajarkan mulai dari bawah agar nilai-nilai itu masuk ke dalam jiwa generasi penerus," pungkasnya.
Program Ngaji Budaya ini diharapkan mampu menjadi ruang edukasi bagi publik untuk merawat kearifan lokal sebagai pondasi utama dalam menciptakan harmoni sosial di Sulawesi Tengah.***









