Sambar.id Batam, Sabtu ( 31/1/2026 ) Kepulauan Riau || Setelah pemberitaan awal terkait dugaan praktik permainan ikan Gelper berkedok hiburan di 29 GAME CANTER, hingga kini tidak ada tanggapan maupun tindakan terbuka dari aparat penegak hukum (APH) setempat...
Sikap diam tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan memicu berbagai spekulasi publik..
Sebelumnya, media ini telah mengungkap dugaan bahwa lokasi permainan 29 GAME CANTER yang beroperasi di wilayah Batam berpotensi menjalankan aktivitas yang melampaui batas hiburan, dengan indikasi adanya mekanisme permainan yang menyerupai perjudian ikan Gelper..
Berdasarkan penelusuran lanjutan, aktivitas di lokasi tersebut masih terpantau berjalan normal dan ramai pengunjung, seolah tidak tersentuh pengawasan, meskipun isu dugaan pelanggaran hukum telah diberitakan secara terbuka..
“Setelah berita pertama keluar, tidak ada perubahan apa pun..Tempatnya tetap buka seperti biasa...
Itu yang bikin masyarakat bertanya-tanya, apakah memang dibiarkan,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya..
Bungkamnya APH Picu Persepsi Negatif
Tidak adanya klarifikasi, penindakan, maupun pernyataan resmi dari APH setempat menimbulkan persepsi negatif di ruang publik...
Sebagian masyarakat mulai mempertanyakan komitmen penegakan hukum, bahkan muncul dugaan-dugaan liar yang berkembang akibat ketiadaan transparansi dan komunikasi resmi dari pihak berwenang..
Dalam praktik jurnalistik, diamnya aparat terhadap isu hukum yang menyangkut kepentingan publik kerap menjadi pemicu lahirnya asumsi dan spekulasi, yang sejatinya dapat dicegah apabila aparat bersikap terbuka dan profesional...
Landasan Hukum Tetap Jelas
Perlu ditegaskan, permainan ikan Gelper tidak serta-merta dilarang apabila murni bersifat hiburan dan tidak mengandung unsur taruhan maupun penukaran poin menjadi uang atau barang bernilai ekonomi..
Namun, apabila ditemukan unsur tersebut, maka aktivitas itu berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta peraturan lain yang mengatur ketertiban umum dan perizinan usaha...
Oleh karena itu, klarifikasi dan pengecekan langsung di lapangan menjadi keharusan, bukan sekadar opsi...
Desakan Evaluasi dan Transparansi
Masyarakat mendesak agar APH dan instansi terkait:
Tidak terus bersikap diam terhadap laporan dan pemberitaan
Melakukan pemeriksaan terbuka dan terukur
Menyampaikan hasil pengecekan kepada publik secara transparan
Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan mencegah berkembangnya anggapan bahwa hukum dapat dinegosiasikan...
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak pengelola 29 GAME CANTER, pengelola properti, maupun APH setempat masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang mencuat.
Media ini kembali menegaskan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait dan akan memuatnya secara berimbang, profesional, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik...(Guntur)








