Diduga Markas Judi Gelper Berkedok Biliar, BC (Biliard Center) Lubuk Baja Batam Disorot Publik

Sambar.id Batam, Kepulauan Riau — Dugaan praktik perjudian berkedok permainan kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada BC Billiard Center yang berlokasi di Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja. 


Tempat hiburan yang mengusung konsep biliar tersebut diduga kuat mengoperasikan mesin judi meja ikan (Gelper) secara terselubung dan bebas beroperasi.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, di dalam lokasi tersebut terdapat mesin Gelper jenis tembak ikan yang dimainkan menggunakan sistem deposit uang, permainan berbasis keberuntungan, serta penukaran poin kemenangan dengan barang bernilai ekonomi yang dapat diperjualbelikan kembali. Pola ini dinilai sebagai modus klasik untuk menyamarkan praktik perjudian agar tampak sebagai permainan hiburan.


Indikasi Kuat Unsur Perjudian


Aktivitas permainan di BC Billiard Center dinilai memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni adanya unsur taruhan, permainan untung-untungan, dan keuntungan. Penukaran poin dengan barang yang memiliki nilai ekonomi disinyalir menjadi celah kamuflase agar terhindar dari jerat hukum.


Tak hanya itu, aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan hingga larut malam, di kawasan yang mudah diakses masyarakat dan berada di lingkungan padat penduduk.


Pakar: Substansi Lebih Penting dari Bentuk Permainan


Seorang pakar hukum pidana di Kepulauan Riau menegaskan bahwa mesin Gelper jenis tembak ikan tidak dapat dilepaskan dari unsur pidana perjudian apabila terdapat nilai ekonomi yang dipertaruhkan.


“Dalam hukum pidana, yang dinilai bukan nama atau bentuk permainannya, melainkan substansinya. Jika ada uang sebagai taruhan, permainan berbasis keberuntungan, dan hadiah bernilai ekonomi, maka itu sudah masuk kategori perjudian,” ujarnya.


Ia menambahkan, penukaran poin dengan barang tidak dapat dijadikan alasan pembenar.


“Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa hadiah berupa barang yang dapat diuangkan tetap dianggap sebagai keuntungan judi. Ini bukan celah hukum,” tegasnya.


Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk bertindak tanpa harus menunggu laporan masyarakat apabila unsur pidananya telah terpenuhi.


Ancaman Pidana Tegas dan Jelas


Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda. Sementara Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang turut serta dalam praktik perjudian.


Dengan demikian, pengelola, penyelenggara, hingga pemain berpotensi dijerat pidana apabila dugaan praktik tersebut terbukti secara hukum.


Penegakan Hukum Dipertanyakan


Meski dugaan aktivitas perjudian ini disebut berlangsung cukup lama dan terbuka, operasional BC Billiard Center terkesan tanpa hambatan hukum. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan konsistensi penegakan hukum di Kota Batam.


Publik mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap lokasi yang diduga kuat melanggar ketentuan pidana tersebut.


Dampak Sosial dan Keresahan Warga


Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung hingga larut malam. Judi Gelper dinilai membawa dampak sosial serius, mulai dari kecanduan, kerugian ekonomi keluarga, hingga potensi meningkatnya tindak kriminalitas.


Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan merusak tatanan sosial dan mencederai citra Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan pariwisata.


Desakan Penindakan Tanpa Pandang Bulu


Masyarakat mendesak Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, serta Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan penertiban dan penindakan tegas secara transparan dan tanpa tebang pilih.


Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap praktik perjudian yang secara tegas dilarang oleh undang-undang.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola BC Billiard Center belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.(Guntur) 

Lebih baru Lebih lama