Penimbunan mangrove Oleh PT Mega Puri Lestari ( PT MPL ) Dikawasan Varenta Cafe

Batam – Sambar id|| Dugaan penimbunan kawasan mangrove dan pelanggaran izin yang dilakukan oleh proyek resort milik PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di wilayah Galang kini menjadi sorotan publik yang semakin tajam. Meski demikian, Kepolisian Sektor Galang menyatakan bahwa penanganan kasus ini baru pada tahap awal klarifikasi administratif, yakni permintaan dokumen perizinan perusahaan, tanpa tindakan konkret di lapangan yang bisa menjawab keresahan warga dan aktivis lingkungan, Batam (2/01)


Kasus ini bermula dari pemberitaan awal yang melaporkan aktivitas penimbunan mangrove dan dugaan pelanggaran izin dalam pembangunan resort PT MPL, yang menurut pantauan media telah mengubah bentang alam pesisir tanpa kejelasan status izin lingkungan dan izin pemanfaatan lahan. 


Polisi Seret Dokumen, Bukan Lapangan


Kapolsek Galang, Hendrizal, mengaku bahwa pihaknya masih meminta kelengkapan dokumen izin yang diklaim dimiliki PT MPL dan telah mengundang manajemen perusahaan untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret bahwa aktivitas pembangunan di lapangan telah dibatasi atau diberhentikan sementara.


“Masih tahap awal. Kita minta dokumen perizinannya,” ujar Hendrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (31 Januari 2026).


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian belum memastikan dasar hukum kegiatan yang berlangsung, padahal mangrove merupakan kawasan yang secara ekologis dilindungi dan perubahan fungsi lahan wajib melalui kajian lingkungan yang ketat.


Alih-alih menjelaskan langkah-langkah teknis seperti pemeriksaan langsung di lokasi yang diduga mengalami penimbunan, Kapolsek justru mempertanyakan apakah media telah berkoordinasi dengan instansi teknis seperti BP Batam atau Badan Pengusahaan Batam yang berwenang dalam penerbitan izin usaha dan pemanfaatan lahan.


Ketergantungan Kepolisian pada Instansi Teknis


Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aparat yang wilayahnya diduga menjadi lokasi pelanggaran lingkungan justru menunggu verifikasi pihak lain, sementara aktivitas proyek diduga terus berlanjut tanpa pengawasan?

Media menegaskan bahwa klarifikasi kepada kepolisian dilakukan untuk menggali aspek penegakan hukum dari dugaan pelanggaran tersebut, bukan sekadar membahas administratif perizinan. Penelusuran juga akan diarahkan kepada instansi teknis, termasuk BP Batam dan dinas terkait guna memastikan apakah proyek resort ini telah melalui prosedur lingkungan yang diwajibkan secara sah.


Kapolsek menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan hasil klarifikasi hanya akan disampaikan setelah dokumen dan data lengkap.


“Hukum tetap berjalan sesuai aturan,” katanya.


Belum Terlihat Tindakan di Lapangan


Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah lokasi yang diduga ditimbun mangrove telah diperiksa oleh aparat, apakah kegiatan pembangunan telah dihentikan sementara, atau apakah potensi pelanggaran lingkungan telah ditingkatkan ke penyelidikan formal oleh pihak berwajib.


Sikap ini kontras dengan meningkatnya keresahan publik terhadap proyek-proyek reklamasi dan penimbunan pesisir di Batam yang selama ini dianggap rawan dilakukan tanpa izin yang jelas. Pengaduan masyarakat dan organisasi lingkungan sebelumnya terkait dugaan reklamasi ilegal dan kerusakan mangrove menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan kasus tunggal, melainkan fenomena yang berulang. 


Preseden Kekhawatiran Lingkungan di Kepri


Belum lama ini, organisasi lingkungan juga melaporkan dugaan perusakan kawasan mangrove dan reklamasi ilegal di wilayah lain Kota Batam ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menggambarkan kerentanan ekosistem pesisir terhadap praktik tanpa izin yang potensial melanggar hukum lingkungan. 


Di sisi lain, sejumlah proyek reklamasi di Batam dan sekitarnya di masa lalu mendapat sorotan Ombudsman dan instansi pengawas, karena dilakukan tanpa izin lingkungan atau izin pemanfaatan ruang laut, yang memicu protes masyarakat lokal terkait kerusakan habitat mangrove dan perubahan fungsi pesisir yang merugikan ekologi dan sosial ekonomi warga. 


Kasus Jadi Ujian Bagi Aparat Penegak Hukum


Kasus PT MPL menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan institusi teknis: apakah dugaan penimbunan mangrove akan diproses secara transparan dan akuntabel atau justru terjebak dalam siklus administratif yang tak menghasilkan tindakan di lapangan?


Media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan dokumen izin, sikap instansi teknis terkait, serta langkah nyata aparat penegak hukum dalam memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap potensi pelanggaran lingkungan di Batam.(Red)

Lebih baru Lebih lama