PT MPL Diduga Kebal Hukum, Penimbunan Mangrove di Galang Rusak Ekosistem Pesisir


Batam | Sambar.id
– Aktivitas pembangunan resort milik PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di wilayah Galang, Kota Batam, kembali menuai sorotan tajam publik. 


Proyek yang telah berlangsung lebih dari satu tahun itu diduga melakukan penimbunan kawasan mangrove serta memanfaatkan wilayah pesisir tanpa kejelasan izin yang transparan.


Sorotan bermula dari laporan masyarakat setempat yang mempertanyakan perubahan drastis bentang alam di sekitar lokasi proyek. Kawasan yang sebelumnya ditumbuhi mangrove dan digunakan warga sebagai akses menuju pelabuhan rakyat, kini diduga telah ditimbun untuk kepentingan pembangunan.


Aksi penolakan warga sempat terjadi dan menyebabkan aktivitas proyek terhenti sementara.


“Waktu itu warga demo karena ada mangrove yang ditimbun. Setelah demo, pekerjaannya berhenti,” ujar seorang warga, Jumat (30/1).


Namun penghentian sementara tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan utama. Hingga kini, publik masih mempertanyakan kelengkapan izin lingkungan, izin pemanfaatan ruang laut, serta pengawasan negara terhadap kawasan pesisir yang memiliki fungsi ekologis vital.


Aparat Baru Tahap Administratif


Perkembangan terbaru menunjukkan penanganan aparat penegak hukum masih berada pada tahap klarifikasi awal. Kapolsek Galang, Hendrizal, menyebut pihaknya baru meminta dokumen perizinan yang diklaim dimiliki perusahaan.


“Masih tahap awal. Kita minta dokumen perizinannya,” ujarnya, Senin (2/2).


Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah penegak hukum telah melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh terhadap dugaan kerusakan mangrove? Ataukah penanganan perkara lingkungan kembali berhenti pada aspek administratif semata.


Padahal, dalam sejumlah dokumentasi visual yang beredar, terlihat jelas perubahan kontur tanah di area pesisir yang sebelumnya merupakan habitat mangrove. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana lingkungan hidup dalam proyek tersebut.


BP Batam Bungkam


Upaya konfirmasi kepada otoritas teknis juga belum membuahkan hasil. Redaksi telah mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Denny Tondano, pada Rabu (4/2).


Pertanyaan tersebut mencakup:

  • Status dan keabsahan izin lingkungan PT MPL;
  • Hasil pengecekan lapangan terkait dugaan penimbunan mangrove;
  • Indikasi pelanggaran pemanfaatan kawasan pesisir;
  • Langkah penindakan dan pemulihan apabila pelanggaran terbukti.
Namun hingga berita ini diturunkan, BP Batam belum memberikan respons. Sikap diam lembaga yang memiliki kewenangan langsung atas pengelolaan lahan dan pesisir di Batam ini memperpanjang tanda tanya publik.

Dasar Hukum Jelas, Penegakan Dipertanyakan

Secara hukum, perlindungan mangrove memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang pesisir wajib memiliki izin dan memperhatikan kelestarian ekosistem, termasuk mangrove.

Regulasi terbaru, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025, semakin menegaskan tata kelola dan perlindungan ekosistem mangrove. PP ini mengatur kewajiban perizinan berbasis daya dukung lingkungan, larangan penimbunan ilegal, serta kewajiban pemulihan apabila terjadi kerusakan.

Jika kerusakan mangrove terbukti, pelaku usaha dapat diwajibkan melakukan rehabilitasi, restorasi, dan/atau membayar ganti rugi lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan mengajukan gugatan perdata demi pemulihan ekosistem.

Negara Hadir atau Absen?

Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir. Ia merupakan benteng alami dari abrasi, penyerap karbon, serta ruang hidup berbagai biota laut. Kerusakannya berdampak langsung pada keselamatan ekologi dan ekonomi masyarakat pesisir.

Kasus PT MPL di Galang kini menjadi ujian serius bagi negara: apakah hukum lingkungan ditegakkan secara tegas atau justru tumpul ke atas? Apakah investasi pariwisata diberi karpet merah dengan mengorbankan ekosistem?

Hingga saat ini, PT Megah Puri Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait izin dan kajian lingkungan yang dimiliki. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak.

Polemik ini tidak hanya soal satu proyek resort, melainkan tentang kehadiran negara dalam menjaga hukum, lingkungan, dan hak masyarakat pesisir. Publik menunggu: akankah penegakan hukum berjalan substantif, atau kembali berhenti di meja administrasi.

Ancaman Pidana dan Tanggung Jawab Hukum

Jika dugaan penimbunan dan perusakan mangrove terbukti, terdapat konsekuensi pidana yang tidak ringan. Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar. Sementara Pasal 99 mengatur sanksi pidana bagi perbuatan karena kelalaian.

Dalam konteks wilayah pesisir, UU Nomor 1 Tahun 2014 juga membuka ruang pidana bagi pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sah. Penegak hukum memiliki kewenangan tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi menghentikan kegiatan, memasang garis pengawasan, melakukan penyitaan alat, hingga menetapkan tersangka apabila unsur pidana terpenuhi.

Publik kini menunggu: apakah instrumen hukum tersebut akan benar-benar digunakan, atau kembali menjadi pasal yang mati di atas kertas? (red/ga)

Lebih baru Lebih lama