Rokok Rave Tanpa Pita Cukai Marak Beredar, Bea Cukai Batam Diminta Segera Lakukan Penindakan Tegas


Sambar.id, Batam - Peredaran rokok diduga tanpa pita cukai alias Ilegal ditemukan Jumat (20/02/2026) di sejumlah kios kedai tepi jalan kawasan Nagoya dan Bengkong, kota Batam. Produk bermerek Rave dijual terbuka. Harganya hanya Rp10 ribu per bungkus.

Temuan lapangan menunjukkan sebagian kemasan tidak menampilkan pita cukai resmi. Padahal tanda tersebut wajib pada barang kena cukai. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat pelanggaran hukum.

Varian yang beredar terdiri dari Bold, Menthol, dan Full Flavor. Penjualan berlangsung di lapak kecil pinggir jalan. Tidak terlihat informasi legalitas distribusi.

Seorang pedagang mengaku hanya menjual barang kiriman. “Kami cuma jual saja, barang datang sudah begitu dari sana,” ujarnya. Ia menyebut tidak mengetahui asal produksi.

Pedagang lain memberikan keterangan serupa. “Ambil dari orang, kami tidak tahu itu ada cukai atau tidak,” katanya. Ia menambahkan harga murah membuat produk cepat terjual.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai memuat sanksi tegas. Pasal 54 menyatakan penjualan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana. Ketentuan itu berlaku bagi setiap pihak yang memperdagangkan.


Pasal 55 juga menegaskan sanksi bagi pihak yang menyimpan atau mengedarkan barang kena cukai ilegal. Ancaman hukumnya berupa denda hingga pidana penjara. Regulasi ini berlaku nasional.

Sorotan kini mengarah ke Bea Cukai (BC) Batam sebagai instansi pengawas khususnya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Lembaga ini memiliki kewenangan penindakan. Langkah cepat dinilai diperlukan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebelumnya menegaskan rokok ilegal merugikan negara. Praktik itu juga merusak persaingan usaha. Pernyataan tersebut tercantum dalam publikasi resmi lembaga.

Selain kerugian fiskal, risiko juga mengancam konsumen. Produk tanpa pengawasan mutu berpotensi tidak memenuhi standar produksi. Kandungan bahan tidak dapat dipastikan.

Desakan muncul agar aparat segera menghentikan produksi dan distribusi bila terbukti ilegal. Penelusuran terhadap oknum maupun koordinator lapangan dinilai penting. Rantai pasok diminta dibongkar hingga sumber.

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dinilai harus diperketat. Distribusi perlu ditelusuri secara menyeluruh. Penindakan tegas dianggap krusial untuk menghentikan peredarannya.(Wan)
Lebih baru Lebih lama