Sidang Perdana PMH Segera Digelar, Nama Pejabat Strategis SDA Masuk Daftar Tergugat di PN Makassar

Kantor PN Makassar (doc.foto)

Sambar.id, Makassar —
Perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 106/Pdt.G/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar resmi memasuki tahap awal dan mulai menyita perhatian.


Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 10.00 WITA di Ruang Purwoto Gandasubrata.


Gugatan ini diajukan oleh Andi Murniaty, Sumiati, dan Bonifacius S. Sabari terhadap sejumlah pihak. Dengan Para Tergugat yang tercatat adalah Dr. Adenan Rasyid, S.T., M.T., Hambur SE, MM, DR. Suryadarma Hasyim ST, MT dan Muhammad Ikhsan Hatta SIP yang dalam perkara ini tercatat sebagai Para Tergugat


Pejabat Strategis Terseret Gugatan


Adenan Rasyid dikenal sebagai pejabat publik di sektor sumber daya air. Ia saat ini menjabat Direktur Bendungan dan Danau pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, serta dipercaya sebagai Ketua Umum INACOLD periode 2024–2027.


Masuknya nama pejabat strategis tersebut dalam gugatan perdata menambah bobot perkara, meski hingga kini pokok petitum penggugat belum dipublikasikan secara rinci dalam ringkasan SIPP.


Strategi Hukum: Uji Tanggung Jawab Personal


Salah satu kuasa hukum penggugat yang sempat dikonfirmasi, Sudirman Pangaribuan, menegaskan bahwa penarikan pihak secara personal dalam gugatan bukan tanpa dasar.


Menurutnya, langkah tersebut merupakan strategi hukum untuk menguji apakah tindakan yang dipersoalkan masih berada dalam koridor jabatan atau telah masuk ke ranah tanggung jawab pribadi.


“Dalam hukum administrasi dan perdata, pejabat memang dilindungi sepanjang bertindak sesuai prosedur. Namun jika terdapat penyimpangan faktual yang merugikan pihak lain, maka tanggung jawab bisa beralih menjadi personal,” ujarnya.


Bukan Sekadar Formalitas


Sudirman menilai, pemisahan antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi penting agar proses peradilan tidak berhenti pada tameng institusi.


Dengan mencantumkan individu sebagai tergugat, majelis hakim diharapkan dapat menilai secara lebih tajam:

  • ada atau tidaknya maladministrasi,
  • ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang,
  • serta indikasi itikad buruk (mala fides).


Potensi Implikasi Hukum


Secara teoritis, apabila dalam persidangan terungkap adanya dokumen yang tidak benar atau prosedur yang dilanggar, perkara perdata ini berpotensi beririsan dengan ranah pidana, antara lain:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
  • Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan.


Status Perkara Masih Tahap Awal


Berdasarkan SIPP, status perkara saat ini masih sidang pertama, sehingga belum memasuki pemeriksaan pokok perkara maupun tahap pembuktian. 


Publik kini menanti jalannya persidangan pada 10 Maret mendatang yang diperkirakan menjadi fase penting untuk menguji diantaranya legal standing para pihak, konstruksi gugatan PMH, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing tergugat.


Perkembangan perkara ini dipastikan akan terus menjadi sorotan, mengingat adanya nama pejabat nasional dalam pusaran gugatan perdata tersebut.


Hingga berita diterbitkan pihat terkait masih diusahakan dikonfirmasi. (*)

Lebih baru Lebih lama