Tambak Udang Diduga Serobot Hutan Produksi di Desa Penyak Bangka Tengah


Penyak, Bangka Tengah – Sabtu 29 Februari 2026 || Keberadaan tambak udang milik PT BBLS di Desa Penyak, Bangka Tengah, kini menjadi sorotan serius. Berdasarkan peta overlay kawasan yang beredar (BABEL LEMBAR 1113), lokasi yang diduga dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan tersebut terindikasi masuk dalam kawasan hutan produksi.


Ketua LBH Milenial secara tegas mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut. Ia meminta kejelasan apakah perusahaan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana diatur dalam regulasi kehutanan.


“Kalau itu masuk kawasan hutan produksi, maka wajib ada PPKH. Kalau tidak ada, itu berpotensi pelanggaran serius,” tegasnya.


Dugaan Masuk Kawasan Hutan Produksi


Dari tampilan peta yang beredar, area tambak tampak berada dalam blok berwarna kuning yang mengindikasikan kawasan hutan. Beberapa titik bahkan terlihat menjorok hingga garis sempadan pesisir.


Jika benar masuk dalam kawasan hutan produksi, maka setiap bentuk pemanfaatan untuk non-kehutanan—termasuk tambak udang—harus memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui mekanisme PPKH.


Tanpa izin tersebut, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan kawasan hutan secara ilegal.


Warga :

4 Tahun Tak Ada Kompensasi


Di tengah polemik status kawasan, suara masyarakat mulai bermunculan. Salah satu warga Desa Penyak yang enggan disebutkan namanya mengaku selama kurang lebih empat tahun operasional tambak berjalan, tidak ada kompensasi ataupun kontribusi yang dirasakan masyarakat sekitar.


“Tidak ada kompensasi atau pun kontribusi selama 4 tahun,” ujar warga tersebut.


Pernyataan ini menambah daftar pertanyaan publik, tidak hanya soal legalitas kawasan, tetapi juga soal tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.


Dasar Hukum & Ancaman Sanksi


Penggunaan kawasan hutan tanpa izin diatur dalam:

1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

3. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta aturan turunannya)


Pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41/1999 melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.


Sanksi pidana dapat berupa:

- Penjara maksimal 10 tahun

- Denda hingga Rp 5 miliar

(dapat lebih berat tergantung luas dan dampak kerusakan)


Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan merugikan negara, maka dapat pula dikenakan pidana tambahan berupa pemulihan lingkungan dan pencabutan izin usaha.


Desakan Penyelidikan


Ketua LBH Milenial mendesak:

1. Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera

3. ATR/BPN Bangka Tengah

4. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)

5. Aparat Penegak Hukum


untuk segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi status kawasan, serta membuka ke publik apakah PT BBLS telah memiliki PPKH atau tidak.


“Jangan sampai kawasan hutan produksi berubah fungsi tanpa izin yang sah. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi."


Publik Menunggu Transparansi


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BBLS terkait status izin penggunaan kawasan tersebut.


Masyarakat Desa Penyak berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan alih fungsi kawasan hutan. Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci agar tidak terjadi preseden buruk di wilayah pesisir Bangka Tengah.


Jika benar masuk kawasan hutan dan tidak memiliki PPKH, maka kasus ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup.


Awak media sambar.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengurus PT.BBLS yaitu sdr.SYM ,namun hingga berita ini dipublikasikan tidak ada tanggapan sama sekali.

(*)

Lebih baru Lebih lama