Sambar id, Palembang, — Langkah pengembalian kerugian negara mulai terlihat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde. Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya resmi menitipkan uang sebesar Rp750.000.000.
kepada Kejaksaan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penitipan tersebut dilakukan pada Jum'at, 12 Februari 2026, sebagai bagian dari proses hukum perkara dugaan korupsi kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum.
“Uang sebesar Rp750 juta telah dititipkan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016–2018,” jelas Vanny.
Perkara ini sendiri menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Berdasarkan hasil perhitungan, nilai kerugian negara mencapai Rp137.722.947.614,40.
Kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah strategis di kawasan Pasar Cinde, yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola barang milik daerah.
Uang Dititip di Rekening Kejari
Vanny menegaskan, uang titipan Rp750 juta tersebut untuk sementara ditempatkan dalam Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang.
“Dana tersebut akan disimpan sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” tegasnya.
Langkah penitipan ini merupakan bagian dari mekanisme pemulihan kerugian negara, namun tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Penanganan perkara ini berlandaskan sejumlah regulasi penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi -- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum merugikan keuangan negara dapat dipidana. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara merupakan tindak pidana korupsi. Pasal 18: Mengatur pembayaran uang pengganti sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
- KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) -- Mengatur mekanisme penyitaan dan penitipan barang bukti, termasuk uang titipan dalam proses perkara pidana.
- PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah -- Menegaskan pemanfaatan BMD harus transparan, akuntabel, dan memberi manfaat optimal bagi daerah..
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah -- Mengatur ketat skema kerja sama pemanfaatan aset daerah, termasuk Bangun Guna Serah (BGS).
Meski penitipan Rp750 juta menunjukkan adanya pengembalian sebagian kerugian negara, publik masih menyoroti besarnya selisih dengan total kerugian yang mencapai Rp137,7 miliar.
Proses persidangan diharapkan mampu mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang harus bertanggung jawab serta memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal. (Amel)






.jpg)







