Banjir Tutup Jalan Trans Wamena–Poga–Tolikara, Pemkab Tegaskan Kewenangan Jalan Nasional di Tangan Pusat


SAMBAR.ID, TOLIKARA
– Banjir yang melanda Kampung Nogari, Distrik Poganeri, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIT sempat menutup akses ruas Jalan Trans Wamena–Poga–Tolikara. Jalur ini merupakan salah satu urat nadi transportasi masyarakat di wilayah pegunungan yang menghubungkan sejumlah distrik penting.


Informasi yang dihimpun Sambar.id dari masyarakat dan laporan lapangan yang disampaikan Baiben Yikwa menyebutkan banjir diduga dipicu oleh saluran drainase utama yang tertutup material longsor sejak tahun 2025. Kondisi tersebut menyebabkan air tidak dapat mengalir normal sehingga saat hujan deras meluap hingga menutup badan jalan.


Selain banjir, warga juga melaporkan kerusakan infrastruktur lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Di antaranya kondisi pondasi Jembatan Kali Kecil Yernowi yang mulai miring dan dikhawatirkan tidak mampu menahan beban kendaraan berat.


Kerusakan juga terjadi pada badan jalan di depan Gereja Baptis Nunggalome. Aspal dilaporkan patah sehingga kendaraan tidak dapat melintas di titik tersebut. Curah hujan yang masih tinggi dalam beberapa waktu terakhir dikhawatirkan memperparah kondisi jalan serta jembatan di kawasan tersebut.


Di tengah kondisi darurat itu, masyarakat setempat berinisiatif melakukan kerja bakti membersihkan saluran got yang tersumbat agar air dari Kali Kecil Toagi dapat kembali mengalir dan tidak menutup badan jalan.


Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Tolikara Willem Wandik menegaskan bahwa ruas Jalan Trans Wamena–Poga–Tolikara merupakan jalan nasional sehingga kewenangan penanganannya berada pada pemerintah pusat.


“Ini ruas nasional. Kalau pemerintah daerah yang mengerjakan justru bisa menjadi temuan ketika ada pemeriksaan BPK RI karena bukan kewenangan daerah. Peran daerah hanya bisa melakukan koordinasi dengan pusat,” ujar Wandik kepada Sambar.id.


Secara hukum, kewenangan pengelolaan jalan nasional memang berada di tangan pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa jalan nasional merupakan bagian dari sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.


Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam regulasi tersebut, pembangunan, pemeliharaan, serta penanganan kerusakan jalan nasional berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian teknis terkait.


Selain itu, pengaturan teknis penyelenggaraan jalan nasional juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang menegaskan bahwa pengelolaan jalan nasional dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui kementerian yang membidangi pekerjaan umum.


Sementara itu, mekanisme audit terhadap penggunaan anggaran negara di daerah berada di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sehingga penggunaan anggaran daerah untuk proyek di luar kewenangan dapat berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan negara.


Meski kewenangan berada di tingkat pusat, masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah cepat melalui instansi terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia agar perbaikan drainase, jembatan, dan badan jalan di ruas strategis tersebut dapat segera dilakukan.


Pasalnya, ruas Jalan Trans Wamena–Poga–Tolikara tidak hanya menjadi jalur transportasi utama masyarakat, tetapi juga menjadi jalur distribusi logistik dan aktivitas ekonomi warga di wilayah pegunungan Papua. Tanpa penanganan cepat, kerusakan infrastruktur ini berpotensi melumpuhkan mobilitas masyarakat dan memperparah isolasi wilayah.

Lebih baru Lebih lama