Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Senin Tanggal 16 Maret 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik" Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi Berhasil Mengamankan Seorang pria yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum ( Wilkum) Polsek Sinaboi Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Terduga pelaku berinisial (N) diamankan setelah diduga melakukan mencuri seng dari salah satu rumah warga di Jalan Ujung Simbur, Kelurahan Sinaboi Kota, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
" Pada saat tim awak media ini melakukan konfirmasi kepada saudara: Kapolsek Sinaboi melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Sinaboi AIPTU Juli Parulian, SH membenarkan adanya menjelaskan bahwa benar adanya penangkapan pelaku pencurian seng di salah seorang warga masyarakat sinaboi.
Bermula tim kami mendapatkan informasi dari warga masyarakat sinaboi terkait adanya dugaan pencurian tersebut.pada hari Minggu Tanggal 15/3/2026
“Setelah menerima informasi dari masyarakat "Kapolsek Sinaboi IPTU Irwandy H. Turnip, SH., MH langsung memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek sinaboi untuk segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku,” jelas Juli Parulian kepada tim awak media ini.
Setibanya di lokasi,tim kami mendapati terduga pelaku sudah terlebih dahulu diamankan oleh masyarakat setempat, setelah diinterogasi selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sinaboi guna pemeriksaan lebih lanjut,ujar Kanit Reskrim Polsek Sinaboi.
"Dari tangan pelaku, tim kami mengamankan barang bukti berupa empat keping seng dan satu buah tang yang diduga digunakan saat melakukan aksinya tersebut.
" Dalam penangkapan ini " kami dari jajaran unit Reskrim Polsek Sinaboi demi kenyamanan masyarakat kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut , karena di wilayah hukum Polsek Sinaboi sering terjadi tindak pencurian, Imbuhnya.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Konfirmasi







.jpg)





