Dalam dokumen "sisipan" 9 halaman berformat PDF ini disebutkan jumlah pagu dana hibah tahun anggaran 2025 yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Sukabumi sebesar Rp. 67.745.400.842, yang diterima oleh 286 lembaga.
Tidak hanya itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi merilis penerima hibah Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2025.
Penyaluran bantuan keuangan khusus kepada 41 Desa yang di alokasikan dari APBD Kabupaten Sukabumi sebesar Rp. 1.725.000.00,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) di keluarkan pada bulan Desember 2025.
Perlu diketahui, penyaluran bantuan keuangan khusus kepada 41 Desa dengan besaran variabel mulai dari Rp. 25.000.000,- Rp. 30.000.000,- Rp. 50.000.000,- bahkan sampai Rp. 75.000.000,- ini diduga menghabiskan anggaran akhir tahun 2025.
Menurut E. Suhendi, Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar) Setda Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa menghabiskan anggaran negara di akhir tahun adalah fenomena penyerapan sisa dana APBN/APBD yang menumpuk, sering kali dikejar sebelum batas waktu 31 Desember. Meskipun bertujuan untuk mencapai target serapan, kebiasaan ini kerap dikritik karena memicu pemborosan, belanja minim urgensi, dan penurunan kualitas pembangunan.
"Seringkali proyek yang dilakukan mendadak dan kurang produktif hanya demi menghabiskan sisa dana," ungkap E. Suhendi.
Ia menyoroti kembali fenomena pemborosan anggaran yang kerap terjadi pada akhir tahun di berbagai institusi pemerintahan. E. Suhendi menilai tradisi “kejar tayang serapan anggaran” telah berubah menjadi budaya yang merugikan negara dan melemahkan kualitas belanja publik.
"Menjelang tutup tahun, sejumlah instansi pemerintah sering berlomba menghabiskan anggaran melalui proyek-proyek mendadak yang minim urgensi,” ujar E. Suhendi, Senin (23/3/2026).
Ia mencontohkan bantuan keuangan khusus kepada 41 Desa yang di alokasikan dari APBD Kabupaten Sukabumi sebesar Rp. 1.725.000.00,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) dikeluarkan pada bulan Desember 2025.
"Semua demi satu tujuan suci: menyelamatkan angka serapan anggaran. Indikator kinerja birokrasi masih salah kaprah karena lebih menekankan kecepatan menghabiskan anggaran ketimbang kualitas dan dampak program," tegasnya.
E. Suhendi menjelaskan bahwa pola fikir yang berkembang selama ini seolah-olah anggaran negara adalah “barang yang akan basi” sehingga harus dibelanjakan secepat mungkin sebelum ditarik kembali ke pusat. Pola fikir ini, menurutnya, melahirkan proyek kilat, belanja panik, dan kegiatan seremonial tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
"Ironisnya, negara tahu penyakit ini, tapi pencegahannya masih setengah hati, pengawasan anggaran sering dilakukan terlambat dan evaluasi tidak menyentuh pihak yang bertanggung jawab langsung. Akibatnya, anggaran yang seharusnya untuk pelayanan publik justru tergerus oleh pengeluaran yang tidak mendesak," pungkasnya.
Reporter : Jack & UM.






.jpg)



