Sambar.id Batam — Wajah kota industri yang selama ini dibanggakan sebagai magnet investasi kini dipertanyakan. Bukan tanpa alasan. Di tengah hiruk-pikuk pusat perbelanjaan, dugaan praktik perjudian justru tampil terbuka—tanpa rasa takut, tanpa sentuhan hukum.
Sorotan publik kini mengarah tajam ke lantai 3 BCS Mall. Arena permainan bernama Percis Hokki Bear berdiri dengan label “hiburan keluarga”. Namun di balik lampu warna-warni dan mesin permainan, muncul dugaan serius: praktik judi yang dikemas rapi agar terlihat legal.
Permainan seperti “Tebak Angka” dan “Tembak Ikan” bukan hal baru dalam peta perjudian terselubung. Polanya klasik tapi efektif—pemain membeli koin, berburu poin, lalu menukarkannya. Pertanyaan krusialnya sederhana, tapi menentukan: apakah poin itu bisa diuangkan?
Jika jawabannya iya, maka ini bukan lagi hiburan. Ini perjudian—yang disamarkan.
Legalitas Atau Kamuflase?
Fenomena ini memunculkan dugaan adanya “legalitas semu”. Modus lama dengan wajah baru: memanfaatkan celah regulasi untuk menyamarkan praktik ilegal.
Yang membuat publik semakin geram, arena ini diduga beroperasi di bawah naungan PT Lubuk Sumber Jaya. Nama perusahaan tersebut kini ikut terseret dalam pusaran pertanyaan besar:
Apakah ini sekadar kelalaian?
Atau pembiaran yang disengaja?
Atau justru bagian dari sistem yang sudah terstruktur?
Jika benar ada praktik terlarang, maka ini bukan pelanggaran biasa—ini dugaan kejahatan yang dibungkus rapi di ruang publik.
Jerat Hukum Sudah Jelas
Hukum sebenarnya tidak abu-abu dalam hal ini.
Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur perjudian, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Pasal 303 bis KUHP bahkan memperluas jerat—menyasar siapa pun yang terlibat, memfasilitasi, hingga membiarkan.
Artinya, jika dugaan ini terbukti, bukan hanya pemain atau operator yang bertanggung jawab. Pengelola tempat, pemilik usaha, hingga pihak yang memberi ruang bisa ikut terseret.
Tidak ada alasan untuk tidak bertindak.
Aparat Diam, Publik Bertanya
Di sinilah titik paling panas.
Bagaimana mungkin dugaan aktivitas ilegal berlangsung di pusat keramaian, di lokasi terbuka, tanpa tindakan tegas?
Sorotan kini mengarah langsung ke Polresta Barelang. Publik tidak lagi puas dengan pengawasan. Mereka menuntut tindakan nyata.(Guntur)







.jpg)



