Mandes Tiga Priode Dambaan Partai Nasdem!, Tersandung Utang Material Proyek di Sinjai

Ruas Jalan Laiya- Arabika (doc.)
SAMBAR.ID, SINJAI, SULSEL - Mantan Kepala Desa (Mandes) Tiga Priode resmi bergabung di Partai Nasdem Kabupaten Sinjai, Tersandung biaya material warga Proyek belum dibayarkan hingga saat belum lunas Suplier meradang.


Mengingat dalam waktu pemilihan Legislatif tahun 2024 mendatang membuat partai yang ikut berkompotisi untuk meraih suara terbanyak termasuk Partai Nasdem Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan salah satunya cara merekrut sejumlah tokoh jelang Pilkada termasuk mantan kepala desa tiga priode


Dikutip TRIBUNSINJAI.COM, Salah satunya mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Agus bergabung ke Partai Nasdem.

Baca Juga: Dibalik Ketenaran Bupati Sinjai Membangun Hingga Jalan Mulus Terasa Diakhir Jabatan

Berdasarkan Informasi sempat dihimpun dari sumber terpercaya, telah dibuktikan realisasinya khusus ditahun Anggaran 2020 tuntas puluhan ruas jalan, kembali dianggarkan tahun 2021, tuntaskan berapa ruas hingga Juni 2021. 


Hal tersebut merupakan komitmen Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa jalankan roda pemerintahan untuk memajukan perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Sinjai utamanya peningkatan jalan.


Adapun sumber anggara berasal dari pinjaman daerah dari Bank Sulselbar sebesar Rp 185 milyard dan PEN Sebesar Rp 100 Milyard sementara Pemkab Sinjai menggelontorkan anggaran sekitar Rp 275,5 miliar untuk infrastruktur.


Hal menarik disimak, Paket 6, meliputi tiga ruas Jalan, yakni, Ruas Jalan Laiya- Arabika, Ruas Jalan Bonto Selama-Terasa, Ruas Jalan Magala- Arabika, pelaksana PT. MITRA BAHAGIA UTAMA. TA 2020.

Ketua DPD Nasdem Sinjai Mizar Roem (kedua dari kiri) memberikan rompi kepada Agus mantan Kades Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Sinjai, (doc. TRIBUNSINJAI.COM)

Sementara pihak penanggung jawab, Kontraktor Arif maupun Subkont Agus Ampa, Suplier Bakir seperti batu gunung, pasir, Semen khususnya pekerjaan drainase dan talud masih belum lunas disekitar puluhan juta Rupiah.


Seperti diungkapkan oleh Bakir melalui putranya Sandi mengungkapkan bahwa ia perna datang menagih dikediaman Agus Ampa bahkan hanya di janji namun tidak ada realisasi.


"Saya sudah dijanji beberapa kali bahwa katanya akan ada pengukuran kembali proyek yg sudah dikerjakan beberapa tahun lalu dan saya hanya berharap material saya yg telah dipakai dibayarkan," kata sandi Senin (15/05/2023)


Dia juga beberkan material proyek berupa batu gunung,pasir, dan semen kisaran Rp 27 Juta hingga saat ini belum ada kepastian.


"Material yg telah sy angkut berupa batu gunung,pasir, dan semen yg hingga hari ini sejak proyek dikerjakan beberapa thn lalu,,masih ada belum dibayar sejumlah Rp 27.000.000 Dan tdk ada kepastian pertanggung jawaban dari pihak penyuplai dan pengawas, hanya saling baku tunjuk saja," jelasnya 

Berita Terkait: Material Belum Lunas, Rusak Jalannya, Mandes Agus: Bayaran Tidak Sesuai 

Juga menegaskan jika tidak dibayarkan hal tersebut sebagian pihak yang merasa dikorbankan, ia akan melaporkan kepada pihak aparat hukum.


"Sebagai korban akan melapor terkait kasus ini jika mendes tidak mau bayar," tegasnya.


Sekedar diketahui, UUD RI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat di Pasal 63 "Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa,"


Pasal 67 "Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah" 


sementara Mades Tiga Priode dikonfirmasi lewat telpon tidak diangkat sekalipun itu berderin (*)


Lebih baru Lebih lama