Sambar,id BANJARNEGARA –Jawa Tengah || Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, kini tengah menjadi sorotan. Seorang warga bernama Irawan Bagus Bimantara dan 9 orang lainya resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Banjarnegara pada Kamis (12/3/2026).terkait dugaan adanya manipulasi dan ketidak proseduralan dalam proses seleksi tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) nomor STTLP/55/III/2026/SPKT/POLRES BANJARNEGARA, pelapor menduga adanya praktik kecurangan yang mencederai prinsip keadilan dalam pemilihan jabatan publik di tingkat desa.
Kronologi dan Temuan Kejanggalan
Dalam laporannya, Irawan membeberkan sejumlah temuan yang mengejutkan terkait proses seleksi yang berlangsung. Berikut adalah poin-poin utama yang diadukan:
Kebocoran Kunci Jawaban: Pelapor menemukan adanya bank soal yang dikirimkan melalui file digital kepada salah satu pihak panitia (Sdr. LUKMAN) pada Januari 2026. Saat file tersebut diperiksa dan dicetak, ternyata sudah terdapat kunci jawaban yang ditandai pada naskah soal tersebut.
Ketidaksinkronan Nilai Ujian: Terjadi perbedaan signifikan antara nilai yang diumumkan dengan fakta di lapangan. Pada tes praktek pemulasaran jenazah, indikator nilai maksimal yang dijanjikan adalah 30. Namun, ketua panitia dilaporkan mengeluarkan nilai tertinggi hanya 8,5, yang dinilai sangat jauh berbeda dengan berita acara koreksi hasil ujian yang dilaporkan ke Dispermades.
Pelanggaran Aturan Pembentukan Panitia: Pembentukan panitia seleksi diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2018. Terdapat perbedaan tanggal penetapan SK Kepala Desa antara yang tercatat di dokumen (2 Januari 2026) dengan informasi yang dipublikasikan di website resmi desa (14 Januari 2026).
Hal ini memicu dugaan adanya manipulasi administrasi (backdate).
Upaya Mencari Keadilan
Irawan merasa haknya untuk mendapatkan posisi secara adil telah hilang akibat dugaan praktik "main mata" ini. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas siapa saja oknum yang terlibat dalam dugaan skandal ini demi tegaknya transparansi di pemerintahan desa.
"Laporan ini dibuat agar proses demokrasi di tingkat desa benar-benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh kepentingan oknum tertentu," tulis poin keberatan dalam laporan tersebut.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Banjarnegara. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem seleksi perangkat desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Salah satu Peserta yang melaporkan juga berharap
"Harapan kami dari 10 peserta yang gagal pada tes Penjaringan perangkat desa yang tadi sudah membuat surat aduan ke Polres Banjarnegara dan harapan kami di sini semua mendapatkan titik temu yang seadil-adilnya karena adanya indikasi manipulasi data yang menyebabkan adanya kebocoran soal"ujarnya tegas
Ratih/guns







.jpg)





