SAMBAR.ID, KETAPANG – Sengketa pertanahan kembali mencuat di Desa Sukamaju, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Lahan yang selama puluhan tahun dikuasai oleh Busman (75) dan Zainal Arifin alias Dandy (46) tiba-tiba diketahui telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
Kemunculan sertifikat tersebut memicu dugaan adanya cacat prosedur dalam proses penerbitannya. Pasalnya, menurut pengakuan kedua warga tersebut, tanah yang disengketakan tidak pernah diperjualbelikan ataupun dialihkan kepada pihak mana pun.
Busman menuturkan bahwa tanah tersebut telah lama menjadi bagian dari penguasaan keluarganya.
“Tanah itu kami kelola sudah sangat lama. Tidak pernah ada transaksi jual beli atau penyerahan kepada orang lain,” ujarnya kepada wartawan.
Hal senada disampaikan Zainal Arifin yang mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut saat hendak mengurus legalitas tanah yang selama ini mereka kuasai secara fisik.
“Kami justru kaget ketika mengetahui tanah yang kami kuasai sudah ada sertifikat atas nama pihak lain,” katanya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penerbitan
Melalui kuasa hukumnya, Reno V. Doloksaribu, Busman dan Zainal Arifin mempertanyakan secara serius proses penerbitan sertifikat tersebut.
Menurut Reno, penguasaan fisik tanah oleh kliennya yang berlangsung selama puluhan tahun seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses administrasi pertanahan.
“Klien kami telah menguasai dan mengelola tanah itu puluhan tahun. Tidak pernah ada jual beli, hibah, maupun pelepasan hak. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana mungkin tiba-tiba terbit SHM atas nama pihak lain,” ujarnya.
Ia menegaskan perlu adanya transparansi dari Kantor Pertanahan Ketapang mengenai kronologi penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami meminta agar proses administrasi yang melatarbelakangi terbitnya sertifikat ini dibuka secara jelas kepada publik. Mulai dari penelitian riwayat tanah, verifikasi penguasaan fisik di lapangan, hingga proses pengumuman data fisik dan yuridis kepada masyarakat,” tegasnya.
Prosedur Pendaftaran Tanah Disorot
Secara normatif, proses penerbitan sertifikat tanah harus mengikuti tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sebelum sertifikat diterbitkan, harus dilakukan penelitian riwayat tanah, pengukuran objek tanah, verifikasi penguasaan fisik, serta pengumuman data fisik dan data yuridis selama jangka waktu tertentu agar masyarakat dapat mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.
Apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan secara benar, maka penerbitan sertifikat dapat dinilai mengandung cacat administrasi.
“Jika ternyata prosedur itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka sertifikat tersebut patut dievaluasi bahkan dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum,” kata Reno.
Camat dan Kades Ikut Terkejut
Polemik ini juga menarik perhatian pemerintah wilayah setempat. Camat Muara Pawan mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut setelah persoalan ini mencuat di masyarakat.
“Kami juga baru mengetahui adanya sertifikat itu belakangan. Tentu perlu ditelusuri prosesnya,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Sukamaju menyatakan pihaknya siap membantu proses klarifikasi agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif.
“Kami juga cukup terkejut dengan munculnya sertifikat itu. Pemerintah desa siap membantu proses klarifikasi,” katanya.
Klarifikasi BPN Dinanti
Untuk memastikan pemberitaan yang berimbang, redaksi Sambar.id telah mengirimkan permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Ketapang.
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, serta **Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan>.
Dalam surat tersebut redaksi meminta penjelasan mengenai kronologi penerbitan SHM yang kini disengketakan, termasuk dasar hukum penerbitannya serta apakah terdapat keberatan masyarakat pada saat proses pengumuman berlangsung.
Namun hingga berita ini diturunkan, klarifikasi substantif dari Kantor Pertanahan Ketapang belum disampaikan kepada publik.
Potensi Masuk Ranah Pidana
Selain persoalan administratif, sengketa ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan adanya manipulasi dokumen atau rekayasa data dalam proses penerbitan sertifikat.
Ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen dan manipulasi hak atas tanah juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Reno menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga diperoleh kepastian hukum bagi kliennya.
“Negara harus hadir melindungi hak masyarakat. Jangan sampai orang yang sudah puluhan tahun menguasai tanahnya justru kehilangan hak karena permainan dokumen,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah sebagaimana sering ditegaskan Presiden Prabowo Subianto.
Warga berharap ada transparansi, audit menyeluruh, serta langkah tegas aparat penegak hukum agar kepastian hukum atas tanah benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
(atin/Redaksi)










.jpg)





