Penahanan Lebih 20 Hari Dipertanyakan, Wartawati Laporkan Oknum Polres Pasuruan Kota ke Komnas HAM


Sambar.id, Pasuruan, Jatim —
Dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh oknum aparat di Polres Pasuruan Kota kini bergulir ke tingkat nasional. Seorang wartawati, Ilmiatunnafia, melaporkan kasus yang menimpa ayahnya berinisial AS ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Senin 9 Maret 2026


Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III yang membidangi penegakan hukum.


Pengaduan diajukan pada 4 Maret 2026 dan diterima Komnas HAM pada 5 Maret 2026 setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Komnas HAM menyatakan akan menelaah laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.


Penangkapan di Warung Kopi


Peristiwa bermula pada 10 Februari 2026 ketika sekitar lima anggota Buser mendatangi Warung Kopi Baser di Kota Pasuruan, tempat AS berada. Dalam laporan disebutkan bahwa telepon seluler AS dirampas, PIN dibuka secara paksa, dan foto dirinya diambil oleh aparat.


Pemilik warung turut diperiksa meski tidak ditemukan dugaan pelanggaran. Ia bahkan dibawa ke Polres Pasuruan Kota dan berada di sana sekitar 24 jam tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.


Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dinilai perlu diuji terhadap ketentuan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 18 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa penangkapan harus dilakukan dengan menunjukkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka atau keluarganya.


Selain itu, Pasal 19 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa masa penangkapan hanya dapat dilakukan paling lama 1 x 24 jam.


Foto Disebar ke Publik


Sehari setelah peristiwa tersebut, pada 11 Februari 2026, foto AS bersama pemilik warung disebut telah tersebar ke publik tanpa penyamaran melalui saluran Humas Polres.


Penyebaran identitas tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan stigma sosial terhadap korban serta keluarganya.


Dalam prinsip hukum, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Prinsip serupa juga ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang ditangkap atau ditahan berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum.


Penetapan Tersangka Dipersoalkan


Keesokan harinya, AS ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan bandar berdasarkan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 427 KUHP 2026.


Namun kuasa hukum korban, Andreas Wuisan, Ketua LBH Mukti Pajajaran, menilai konstruksi hukum tersebut tidak tepat.


“Fakta yang ada tidak menunjukkan klien kami sebagai bandar. Tuduhan itu kemudian dijadikan dasar penahanan,” ujarnya.


Ia juga menyoroti bahwa ancaman pidana dari pasal yang disangkakan maksimal tiga tahun. Dalam praktik hukum pidana, penahanan seharusnya mempertimbangkan asas proporsionalitas dan kebutuhan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.


Meski demikian, AS dilaporkan tetap ditahan lebih dari 20 hari dan bahkan dipindahkan, sementara penyebaran foto serta identitasnya terus beredar di publik.


Aparat Dilaporkan ke Komnas HAM


Dalam pengaduannya, Ilmiatunnafia meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk:

  • Meregristrasi laporan secara resmi
  • Memantau proses hukum yang berjalan
  • Memanggil aparat yang diduga terlibat
  • Menghentikan penyebaran foto dan identitas korban
  • Memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran prosedur
  • Menggelar perkara berdasarkan fakta hukum

Sejumlah aparat yang dilaporkan antara lain berinisial DT (Kasat Reskrim), FF, FM, AH, HR, IF, HW, WF, MS, dan J yang disebut bertindak sebagai penyidik maupun bagian Humas Polres.


Menunggu Tindak Lanjut


Kasus ini kini dalam tahap telaah Komnas HAM. Laporan yang diajukan mencakup dugaan penahanan berlebihan, kesalahan konstruksi tuduhan, hingga penyebaran foto dan identitas korban tanpa izin.


Jika terbukti terjadi pelanggaran, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri yang mewajibkan aparat penegak hukum menghormati dan melindungi hak asasi setiap warga negara.


Kini publik menunggu langkah lanjutan dari Komnas HAM serta respons institusi kepolisian untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor hukum, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Lebih baru Lebih lama