Palembang, Sambar.id — Proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank milik negara kepada dua perusahaan swasta memasuki babak baru. Senin, 9 Maret 2026.
Penyidik resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tahap ini menandai selesainya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan oleh jaksa.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya perkara ini akan diproses pada tahap penuntutan,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.
Dalam perkara ini, enam orang tersangka diserahkan kepada penuntut umum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Para tersangka tersebut adalah:
- WS, Direktur PT. BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT. SAL sejak 2011 hingga sekarang.
- MS, Komisaris PT. BSS periode 2016–2022.
- DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada tahun 2013.
- ED, Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012.
- ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013.
- RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2011–2019.
Dalam proses Tahap II tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Seluruh tersangka didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, sementara penyidik juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Sebagai dakwaan alternatif, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Setelah penyerahan tersebut, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh bank milik negara, yang seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan ketat guna melindungi keuangan negara.
Ketika prinsip itu dilanggar, kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara ikut dipertaruhkan—dan pengadilan kini akan menjadi panggung untuk menguji siapa yang benar-benar harus bertanggung jawab. (*)








.jpg)





