Sambar.id, Mamberamo — Pasar Sentral yang semestinya menjadi jantung perputaran ekonomi rakyat kini justru menunjukkan gejala sebaliknya: lesu, lengang, dan kehilangan daya hidup. Lapak-lapak terbuka, namun pembeli nyaris tak terlihat. Pedagang bertahan dengan harapan yang kian menipis.Minggu, (22/03/2026)
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: ini dampak dari efisiensi anggaran, atau ada persoalan struktural yang lebih dalam?
Sejumlah pedagang mengaku penurunan daya beli terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Distribusi barang tersendat, harga kebutuhan pokok merangkak naik, sementara uang beredar di masyarakat terasa kian terbatas.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya aktivitas ekonomi penopang—mulai dari proyek pemerintah hingga perputaran hasil bumi—yang biasanya menjadi sumber likuiditas lokal.
Jika dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran, maka patut diduga terjadi kontraksi belanja pemerintah daerah.
Padahal, secara regulatif, negara telah menegaskan kewajiban untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Dalam kerangka hukum, kondisi ini menyentuh sejumlah regulasi penting:
Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengelola urusan pemerintahan di bidang perdagangan, perindustrian, dan kesejahteraan masyarakat.
Artinya, pasar rakyat bukan sekadar fasilitas, tetapi bagian dari pelayanan dasar ekonomi yang harus dijaga keberlangsungannya.
Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan secara tegas mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok, kelancaran distribusi, serta stabilitas harga.
Pasar yang sepi akibat distribusi terganggu atau harga melonjak dapat dikategorikan sebagai kegagalan intervensi kebijakan.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan negara memastikan keterjangkauan dan akses pangan bagi masyarakat. Ketika daya beli menurun dan harga tidak terkendali, maka ada indikasi pelanggaran terhadap prinsip ketahanan pangan nasional.
Keempat, dalam konteks anggaran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Efisiensi anggaran tidak boleh berujung pada kontraksi ekonomi yang justru merugikan masyarakat.
Kelima, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern mengatur kewajiban pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan pasar tradisional agar tetap kompetitif dan berkelanjutan.
Bahkan secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasar rakyat adalah manifestasi nyata dari amanat tersebut.
Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara norma dan praktik.
Fakta di Mamberamo Tengah memperlihatkan problem berlapis: akses transportasi yang terbatas, tingginya biaya logistik, ketergantungan pasokan dari luar daerah, serta lemahnya intervensi kebijakan dalam menjaga stabilitas distribusi dan harga.
Tanpa pembenahan sistemik, pasar rakyat hanya akan menjadi simbol—bukan solusi.
Krisis pembeli ini bukan sekadar fenomena ekonomi, melainkan sinyal kuat adanya potensi kelalaian negara dalam menjalankan mandat hukumnya.
Jika dibiarkan, kondisi ini dapat berkembang menjadi pelanggaran hak ekonomi masyarakat, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kehidupan yang layak dan kesejahteraan.
Pasar Sentral Mamberamo Tengah hari ini bukan hanya tentang transaksi yang hilang, tetapi tentang tanggung jawab negara yang diuji.
Pemerintah daerah dan pusat harus segera menjawab, bukan dengan retorika, melainkan langkah konkret berbasis hukum: memastikan distribusi lancar, harga terkendali, daya beli pulih, dan aktivitas ekonomi kembali hidup.
Sebab ketika pasar mati, yang sesungguhnya sedang terancam adalah kehidupan rakyat itu sendiri. (Kinaonak)






.jpg)



