Sambar, id BATAM — Aktivitas reklamasi atau penimbunan laut di kawasan pesisir Golden City, Bengkong, Kota Batam, kembali memantik polemik keras. Proyek yang disebut-sebut menguruk laut dalam skala luas di sepanjang garis pantai itu kini dipertanyakan legalitasnya. Sorotan utama mengarah pada dugaan belum jelasnya dokumen perizinan krusial seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sejumlah organisasi lingkungan dan masyarakat nelayan pesisir mulai angkat suara. Mereka mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum turun tangan menelusuri apakah proyek reklamasi tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh prosedur hukum atau justru berjalan lebih dulu sebelum izin lengkap dikantongi.
Aroma Kejanggalan Perizinan
Dalam regulasi pengelolaan wilayah laut, kegiatan reklamasi bukan sekadar proyek pembangunan biasa. Setiap perubahan bentang laut wajib melalui kajian lingkungan yang ketat melalui Amdal, serta memperoleh PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bentuk kesesuaian pemanfaatan ruang laut.
Namun hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai status kedua dokumen vital tersebut pada proyek reklamasi di Golden City Bengkong. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam: apakah proyek sudah berizin atau justru berjalan di tengah kekosongan transparansi?
“Jika reklamasi dilakukan tanpa kajian lingkungan yang jelas, ini bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya bisa menghantam ekosistem laut dan kehidupan nelayan,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Batam, Junat, Kamis (6/3/2026).
Nelayan Mulai Merasakan Dampaknya
Di lapangan, sejumlah nelayan mengaku perubahan kondisi perairan mulai terasa sejak aktivitas penimbunan berlangsung. Air laut dinilai semakin keruh akibat sedimentasi, sementara arus laut berubah sehingga memengaruhi jalur penangkapan ikan.
Bagi nelayan tradisional, perubahan kecil di laut bisa berarti pukulan besar bagi dapur mereka. Area tangkap berpotensi menyempit, sementara lokasi budidaya keramba yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir terancam terganggu.
Jika reklamasi dilakukan tanpa perencanaan yang matang, dampaknya tidak hanya berhenti pada perairan sekitar. Perubahan pola arus juga berpotensi memicu abrasi di wilayah pesisir lain yang tidak direklamasi, sehingga risiko kerusakan lingkungan bisa melebar.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah serta instansi teknis terkait untuk membuka secara transparan status perizinan proyek tersebut. Kejelasan dokumen Amdal dan PKKPRL dinilai menjadi kunci untuk memastikan kegiatan reklamasi tidak melanggar aturan.
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum tidak menutup mata jika ditemukan pelanggaran. Jika benar terdapat aktivitas reklamasi yang berjalan tanpa izin lengkap, maka penindakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa proyek-proyek besar di kawasan pesisir kebal terhadap aturan.
Di tengah meningkatnya tekanan publik, satu pertanyaan kini mengemuka: siapa yang sebenarnya berada di balik reklamasi laut Golden City Bengkong, dan apakah proyek ini benar-benar berdiri di atas dasar hukum yang sah?"(Guntur)






.jpg)





