SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Penggunaan kendaraan dinas berupa Toyota Alphard yang diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten Morowali oleh pihak di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menuai sorotan publik.
Praktisi hukum, Vebry Tri Haryadi, menilai persoalan ini perlu mendapatkan klarifikasi terbuka dari Kejaksaan Republik Indonesia atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Menurut Kordinator Kantor Hukum Scripta Diantara ini, penggunaan kendaraan dinas daerah harus tunduk pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang secara prinsip hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan. Ia menegaskan bahwa mekanisme “pinjam pakai” memang dimungkinkan dalam hukum administrasi, namun memiliki batasan yang ketat.
“Jika benar terdapat skema pinjam pakai, maka harus dipastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan ketentuan, yakni antar instansi pemerintah dan untuk kepentingan dinas. Apabila diduga digunakan di luar itu, maka berpotensi menimbulkan persoalan administratif,” ujar mantan Jurnalis ini, Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam doktrin hukum administrasi dikenal prinsip larangan penyimpangan tujuan kewenangan (detournement de pouvoir), yaitu ketika suatu kewenangan atau fasilitas yang secara formal sah digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya.
“Dalam konteks ini, jika benar kendaraan tersebut merupakan aset daerah dan diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, maka hal itu patut diuji secara administratif. Karena yang dinilai bukan hanya ada atau tidaknya dasar formal, tetapi juga kesesuaian tujuan penggunaannya,” katanya.
Vebry juga menyoroti pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara/daerah. Menurutnya, setiap penggunaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Setiap aset daerah berasal dari keuangan publik, sehingga penggunaannya tidak boleh menimbulkan multitafsir. Perlu ada kejelasan mengenai siapa yang menggunakan, untuk kepentingan apa, dan berdasarkan dasar hukum apa,” tegas Advokat vokal ini.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa situasi ini menjadi sensitif apabila dikaitkan dengan relasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, potensi konflik kepentingan, meskipun masih dalam bentuk dugaan, perlu diantisipasi secara serius.
“Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bukan hanya konflik kepentingan yang nyata yang harus dihindari, tetapi juga potensi dan persepsinya. Ketika ada hubungan fasilitas, apalagi diduga berasal dari pihak yang memiliki relasi dengan penegak hukum, maka hal itu bisa memunculkan persepsi publik yang kurang baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam standar etika kelembagaan, aparat penegak hukum dituntut untuk menjaga tidak hanya integritas faktual, tetapi juga persepsi publik terhadap integritas tersebut.
“Hukum itu tidak hanya harus ditegakkan secara benar, tetapi juga harus terlihat dijalankan secara bersih. Karena kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum,” katanya.
Vebry juga menekankan bahwa penggunaan istilah dugaan dalam melihat persoalan ini penting untuk menjaga objektivitas dan asas praduga tak bersalah, sekaligus mendorong proses klarifikasi yang transparan.
“Kita tentu harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, semua ini masih dalam kerangka dugaan yang perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar Kejaksaan Republik Indonesia atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali segera memberikan penjelasan komprehensif kepada publik, termasuk terkait status kendaraan, dasar administrasi, serta peruntukan penggunaannya.
Menurutnya, langkah klarifikasi tersebut penting tidak hanya untuk menjawab pertanyaan publik, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas institusi.
“Ini bukan semata soal satu kendaraan, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, maka berpotensi menimbulkan spekulasi yang lebih luas,” pungkasnya.**






.jpg)



