Sambar.id PASANGKAYU — Kantor Hukum Ratna Kahali dan Rekan resmi menggugat Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu ke Pengadilan Negeri Pasangkayu melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang dinilai tidak transparan serta diduga merugikan klien mereka berinisial ARD, seorang teller magang di bank tersebut.
Dalam gugatan itu, tim kuasa hukum menyoroti persoalan hilangnya dana nasabah yang mencapai sekitar Rp527.500.000 yang hingga kini dinilai belum memiliki penjelasan yang terang mengenai asal-usul kerugian maupun pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
Kuasa hukum ARD, Ratna Kahali, S.H., menegaskan bahwa gugatan PMH diajukan karena kliennya dinilai diposisikan secara tidak proporsional dalam perkara tersebut.
Menurut Ratna, ARD hanyalah peserta pelatihan atau teller magang yang bekerja di bawah pengawasan sistem operasional bank, sehingga tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan ataupun otorisasi transaksi strategis.
“Klien kami hanya berstatus teller magang yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan maupun otorisasi transaksi strategis. Karena itu, sangat tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab kerugian bank dibebankan kepada klien kami tanpa kejelasan mekanisme operasional dan pengawasan internal bank,” tegas Ratna.
Pernyataan senada disampaikan Agus Salim, S.H., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum ARD. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk menguji secara hukum tindakan pihak bank maupun aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta pengadilan menilai secara objektif apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penanganan perkara ini, termasuk terkait tuduhan terhadap klien kami serta kejelasan status dana nasabah yang disebut mencapai Rp527 juta,” ujar Agus.
Melalui gugatan tersebut, tim kuasa hukum berharap persidangan dapat membuka secara terang benderang fakta hukum mengenai dugaan kehilangan dana nasabah, sekaligus memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya untuk melindungi hak-hak klien serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam sistem operasional perbankan.
Dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu pada Kamis (12/3/2026), Kejaksaan Negeri Pasangkayu selaku Tergugat II hadir di persidangan. Sementara Dinas Tenaga Kerja Pasangkayu sebagai Turut Tergugat I juga tercatat dalam perkara tersebut.
Namun, Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu selaku Tergugat I dilaporkan belum hadir (mangkir) pada sidang perdana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu maupun Kejaksaan Negeri Pasangkayu belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan perdata yang diajukan oleh pihak ARD melalui kuasa hukumnya.







.jpg)





