Kejadian terjadi pada hari Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan R. Suprapto Lorong Swadaya, RT 010 RW 003, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Pelapor sekaligus korban adalah M. Restu bin Tarmizi (21 tahun), seorang pelajar/mahasiswa yang bertempat tinggal di Jalan Kol Wahab Sarobu Lorong Dora, RT 18 RW 09, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Berbagai barang bukti telah disampaikan pelapor, antara lain:
1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat Sporty dengan nomor polisi BG 4893 FAT dan nomor rangka MH1JME115SK897170.
1 lembar surat dari PT. Federal International Finance dengan nomor FIF22900/SK/5/I/2026, yang menyatakan kendaraan tersebut masih dalam status kredit dan BPKB nomor W06796866 disimpan di kantor cabang Baturaja.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah MR (37 tahun), pekerjaan belum/tidak bekerja, jenis kelamin laki-laki, dengan alamat di Desa Sukaraja Tuha, RT 001 RW 004, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Menurut keterangan pelapor, sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2025 (nomor rangka MH1JME115SK897170, nomor mesin JME1E1895471) awalnya dipinjam oleh pamannya. Setelah itu, kendaraan tersebut dipinjamkan kembali oleh pamannya kepada teman bernama MR. Sampai saat pelaporan, motor belum dikembalikan kepada pelapor, yang membuatnya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap sebelum diproses lebih lanjut di Polres OKU.
Pada hari Kamis, 05 Maret 2026, Tim Singa Ogan yang dipimpin oleh Kanit PIDUM Polres OKU IPDA M. Anwar, S.H., mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.
Tim kemudian melakukan operasi penangkapan dan berhasil mengamankan MR sekitar pukul 19.45 WIB di rumah keluarga tersangka di Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU. Setelah itu, tersangka dibawa ke kantor Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( A1113L)





.jpg)





