SAMBAR.ID | Jawa Barat - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya keroyok Petani dan Rusak Mushola Milik Warga Kurang lebih 40 orang oleh PTPN VIII, PT Berkah Monara Nusantara (BMN) dan para preman bayaran mengeroyok 8 orang petani warga Blok 1.4 dan 1.5, Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Subang, Jawa Barat, pada Senin, 9 Maret 2026.
Bahkan satu diantaranya mengaku aparat TNI yang tergabung dalam Satgas Tanah Negara. Tidak hanya menyerang warga, pihak gabungan PTPN tersebut juga merusak tanaman warga. Bahkan merusak serta membakar Mushola yang sedang dibangun oleh warga.
Serangan ini berkaitan dengan konflik agraria yang terjadi antara warga desa dengan PTPN VIII, dimana warga desa menggarap tanah yang dulunya eks HGU PTPN VIII.
E. Suhendi, aktifis Jawa Barat menyoroti tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat dan oknum pihak PTPN terhadap petani yang memanfaatkan tanah negara, kami mengutuk tindakan aparat dan PTPN yang semena-mena terhadap masyarakat,apa lagi dalam konflik reforma agraria harusnya mereka patuh terhadap regulasi pemeritah.
Dari mulai UUD 1945
PP no 18 tahun 2021 pasal 33 dan perpres 62 tahun 2023
Dan Inpres no 8 tahun 2025.
Kami meminta oknum aparat tersebut dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) begitu pula oknum PTPN agar diberhentikan karena tindakan arogan yang tidak mencerminkan pengayom masyarakat.
Mereka itu digaji oleh pajak yang dikelola oleh pemerintah dari masyarakat, aparat dan PTPN sama digaji oleh rakyat, dari seragan yang mereka pakai, sepatu yang mereka pakai itu dari pajak rakyat yang dikelola oleh pemerintah. Sekarang kami coba analogikan PTPN menggarap tanah negara, masyarakat juga sama menggarap tanah negara dimana letak kesalahannya?
"Jelas-jelas PTPN yang merugikan negara karena tidak bayar pajak HGU, harusnya hal-hal seperti ini diselesaikan oleh Kementrian ATR/BPN dan gugus tugas reforma agraria", ungkap E. Suhendi.
Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dimana fungsi aparat melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan terbawa irama para mafia konsensi lahan yang menjadi musuh negara.
"Ingat amanat Bapak Presiden Prabowo Subianto, tidak ada ruang bagi mafia konsesi lahan, baik itu swasta dan BUMN, pabila melangar harus di tertibkan. Amanat itu digaungkan oleh Presiden untuk mensejahterakan rakyatnya", ujar E. Suhendi.
Sekali lagi kami minta pemeritah memberi sanksi seberat-beratnya bagi oknum aparat dan pegawai PTPN yang menindas rakyat tersebut demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Miris, rakyat menanam singkong malah di keroyok aparat dan pekerja PTPN.
"Rakyat pemilik tanah negara berdasarkan amanat Udang-undang Dasar 1945 pada saat kemerdekaan pemerintah hanya mengimpentarisir tanah yang ada di wilayah NKRI demi kemakmuran rakyat indonesia", pungkasnya.
(Red*)







.jpg)





