SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Penemuan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan situs megalitikum Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, memicu sorotan tajam serta kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Kawasan yang masuk dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) tersebut kini terancam oleh eksploitasi yang dinilai merusak lingkungan sekaligus warisan sejarah.
Kecaman datang dari berbagai pihak, mulai dari anggota Komisi III DPRD, Ketua Komnas HAM, hingga sejumlah advokat di Sulawesi Tengah.
Mereka menilai praktik tambang ilegal berskala besar tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak tertentu, sehingga menuntut adanya tindakan tegas terkait tata kelola hukum.
Publik sebelumnya dalam hal ini pernyataan salah satu praktisi hukum sempat mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut.
Ketiadaan pernyataan terbuka dari pemerintah daerah sempat memicu spekulasi mengenai peran Pemprov dalam melindungi situs warisan budaya yang menjadi identitas daerah.
Menanggapi sorotan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, membantah keras anggapan bahwa pemerintah daerah diam. Ia menegaskan bahwa pihak Pemprov Sulteng telah merespons cepat segera setelah informasi mengenai aktivitas tambang tersebut mencuat.
"Sejak adanya berita itu, tim kami sudah berada di lapangan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Taman Nasional Lore Lindu (BKTNL) dan Pemerintah Kabupaten Poso. Kami bekerja, bukan diam!" tegas Gubernur Anwar Hafid saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin, (9/2/2026).
Lebih jauh, Gubernur menyampaikan bahwa saat ini tim gabungan tengah melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah penindakan di lokasi.
Fokus utamanya adalah memastikan penghentian aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian situs sejarah dan lingkungan di kawasan konservasi tersebut.
Kasus Dongi-Dongi kini menjadi perhatian publik sebagai ujian nyata bagi pemerintah dalam menjaga integritas kawasan konservasi dari eksploitasi yang merusak.
"Kenapa kita perlu cek dilapangan karena di Dongi Dongi itu sudah di Inclove dari status Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, apakah giat tersebut dalam kawasan atau bukan?, tegasnya.**/Red






.jpg)





