Ahli Bongkar Skema Mahal Impor Minyak, Bukti Digital Seret Jejak Komunikasi Internal: Sidang Korupsi PT Pertamina Jilid II Kian Terang


Sambar.id JAKARTA — Tabir dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah kembali tersingkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pemeriksaan ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026), dengan temuan yang mempertegas indikasi kerugian negara dan praktik pengadaan yang menyimpang.


Perkara yang menyeret delapan terdakwa—Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho—memasuki fase krusial setelah dua ahli kunci memaparkan analisisnya di hadapan majelis hakim.


Ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengungkap adanya penyimpangan serius dalam skema pengadaan minyak mentah. Ia menilai dominasi kontrak spot—yang mencapai lebih dari 80 persen—bertentangan dengan prinsip efisiensi dan tata kerja internal perusahaan yang semestinya mengutamakan kontrak jangka panjang (term).


“Kontrak spot secara ekonomi jauh lebih mahal dibandingkan kontrak term. Ini bukan sekadar pilihan teknis, tetapi berdampak langsung pada pembengkakan biaya,” tegas Fahmy di persidangan.


JPU Andi Setyawan menambahkan, lonjakan biaya tersebut diperparah oleh adanya komponen Pertamina Market Differential (PMD) dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selisih harga dari mekanisme ini menjadi salah satu indikator utama kerugian keuangan negara.


Tak hanya dari sisi ekonomi, pembuktian juga diperkuat melalui forensik digital. Ahli dari AMC, Irwan Hariyanto, membeberkan hasil ekstraksi data dari perangkat elektronik para terdakwa. Temuan itu mengungkap jejak komunikasi intens, khususnya antara Martin Haendra Nata dengan sejumlah pihak internal perusahaan.

“Percakapan tersebut berkaitan dengan pengaturan Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), baik dalam pengadaan impor produk kilang maupun minyak mentah,” ungkap JPU.


Konstruksi perkara ini memperlihatkan dugaan praktik yang tidak hanya melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Selain itu, mekanisme pengadaan yang menyimpang dari prosedur internal juga berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) serta regulasi internal korporasi.


JPU menegaskan, keterangan para ahli menjadi fondasi penting dalam membangun konstruksi hukum perkara ini. Baik analisis ekonomi maupun bukti digital dinilai saling menguatkan, memperlihatkan adanya pola yang sistematis dalam pengambilan keputusan pengadaan.


Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya, sementara publik menanti sejauh mana pengadilan mampu menembus lapisan kompleks praktik bisnis migas yang diduga sarat kepentingan. (Sb)

Lebih baru Lebih lama