JPU Yakin Peran Ibrahim Arief Terbukti, Sidang Korupsi Chromebook Masuki Babak Krusial


Sambar.id JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan keyakinan penuh dalam membongkar dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 


Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 April 2026, JPU Roy Riady menegaskan bahwa konstruksi perkara terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam semakin terang.


Persidangan hari ini menuntaskan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan pihak terdakwa. Namun alih-alih meringankan, JPU justru menilai keterangan yang terungkap di ruang sidang memperkuat dakwaan.


“Fokus pembuktian mengarah pada peran Ibrahim Arief sebagai konsultan atau tim teknologi yang diduga menyusun serta mengarahkan kajian teknis atas arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Ini mempertegas adanya unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi,” tegas Roy Riady usai sidang.


Menurut JPU, konstruksi tersebut mengindikasikan bahwa terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan terlibat aktif dalam proses yang diduga menyimpang, khususnya dalam penyusunan kajian teknis yang menjadi dasar pengadaan. Peran ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan dan eksekusi proyek bernilai besar tersebut.

Sidang akan berlanjut pada Kamis dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih dijadwalkan saling memberikan keterangan, yang diperkirakan menjadi titik penentu dalam menguji konsistensi fakta dan alur peristiwa.


JPU memastikan, setelah seluruh rangkaian pembuktian rampung, pihaknya akan segera menyusun requisitoir atau surat tuntutan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta aspek yang memberatkan dan meringankan.


“Komitmen kami jelas, perkara ini ditangani secara transparan dan profesional agar rasa keadilan benar-benar hadir bagi masyarakat,” ujar Roy.


Berdasarkan jadwal, pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa direncanakan berlangsung pada pekan depan. Publik kini menaruh perhatian pada proses ini, mengingat proyek digitalisasi pendidikan merupakan program strategis nasional yang semestinya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan integritas.


Secara hukum, perkara ini berlandaskan pada:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana;

serta ketentuan dalam KUHAP mengenai pembuktian dan proses persidangan.


Sidang Chromebook bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian serius bagi tata kelola anggaran pendidikan nasional—apakah berpihak pada kepentingan publik atau justru terperangkap dalam praktik yang mencederai kepercayaan rakyat. (Sb)

Lebih baru Lebih lama