April Makassar Berdarah Kembali?, LKBHMI Kawal Keadilan Tanpa Tebang Pilih!


Sambar.id, Makassar — Peristiwa bentrokan yang pecah bertepatan dengan momentum peringatan April Makassar Berdarah di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali mencoreng ruang akademik sebagai wilayah intelektual yang semestinya steril dari kekerasan. Jum'at 24 April 2026


Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden bermula dari kesalahpahaman antara oknum mahasiswa dan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang melintas di sekitar lokasi aksi. Adu mulut yang terjadi di pinggir jalan dengan cepat berubah menjadi konflik terbuka, melibatkan massa dari kedua belah pihak.


Situasi memburuk ketika puluhan oknum yang diduga menggunakan atribut ojol memasuki area kampus. Dalam kondisi chaos tersebut, sejumlah fasilitas kampus dan kendaraan mahasiswa yang terparkir menjadi sasaran pengrusakan. Aksi pelemparan pun terekam dalam berbagai dokumentasi visual yang kini beredar luas di ruang publik.


Aparat keamanan memang turun tangan untuk meredam bentrokan. Namun, penanganan pasca-kejadian justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait arah dan konsistensi penegakan hukum.


Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dilihat secara sepihak.


“Sebagai bagian dari insan hukum, kami melihat bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara utuh dan objektif. Tidak boleh ada pendekatan yang hanya melihat dari satu sisi,” tegasnya.


Ia juga menyoroti adanya kecenderungan penegakan hukum yang hanya menyasar mahasiswa, sementara dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindakan pengrusakan belum disentuh secara setara.


“Dalam prinsip hukum pidana, asas keadilan dan equality before the law harus dijunjung tinggi. Jika ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka aparat wajib menindaklanjuti tanpa tebang pilih,” lanjutnya.


Peristiwa ini harus dilihat dalam kerangka hukum yang utuh, baik berdasarkan KUHP yang masih berlaku maupun pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


1. KUHP (Lama / Wetboek van Strafrecht)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170: Kekerasan bersama terhadap orang/barang

Pasal 351: Penganiayaan

Pasal 406: Pengrusakan barang

Pasal-pasal ini masih menjadi dasar utama dalam menjerat pelaku kekerasan dan perusakan dalam praktik penegakan hukum saat ini.


2. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)


KUHP Nasional sebagai pembaruan hukum pidana Indonesia mempertegas prinsip keadilan, proporsionalitas, dan non-diskriminasi. Beberapa ketentuan relevan:

Pasal 2: Penegasan asas legalitas modern, termasuk pengakuan hukum yang hidup di masyarakat (living law)

Pasal 3–5: Ruang lingkup berlakunya hukum pidana secara nasional dan ekstrateritorial

Ketentuan tentang Tindak Pidana Kekerasan dan Perusakan:

  • Mengatur secara lebih sistematis mengenai kekerasan terhadap orang maupun barang, termasuk pemberatan jika dilakukan secara bersama-sama atau menimbulkan kerugian luas.
  • KUHP Nasional juga menekankan pendekatan yang lebih berimbang antara kepastian hukum dan keadilan substantif, termasuk menghindari praktik penegakan hukum yang diskriminatif.


Landasan Hukum Lainnya


Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1)

Menjamin persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Mengatur prosedur penegakan hukum yang sah dan menjunjung asas praduga tak bersalah.


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002


Mengharuskan Polri bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Menjamin perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dalam proses hukum.


Alif menilai penanganan oleh Polrestabes Makassar belum mencerminkan keadilan substantif.


“Kami bertahan hingga dini hari di Polrestabes untuk mempertanyakan dasar hukum penahanan. Di saat yang sama, pihak lain yang diduga kuat melakukan pengrusakan belum ditindak. Ini problem serius,” tegasnya.


LKBHMI Cabang Makassar menyatakan sikap:

  • Mendesak aparat bertindak objektif dan profesional.
  • Meminta semua pihak yang terlibat diproses tanpa tebang pilih.
  • Menolak kriminalisasi terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang utuh.


Masuknya KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 seharusnya menjadi momentum pembaruan wajah penegakan hukum—bukan sekadar perubahan norma, tetapi juga perubahan cara pandang aparat dalam menegakkan keadilan.


Jika hukum masih diterapkan secara parsial dan tajam ke satu arah, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga legitimasi negara di mata rakyatnya. Di titik itulah, “April Makassar Berdarah” bukan sekadar peristiwa—melainkan gugatan terbuka terhadap arah penegakan hukum itu sendiri.


Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi.


Lebih baru Lebih lama