Sambar.id LEMBANG, BULUKUMBA — Polemik pengelolaan zakat fitrah di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, terus menjadi perhatian publik. Kepala Desa Lembang, Safri, akhirnya memberikan klarifikasi terkait adanya penyisipan sekitar 12 persen dalam distribusi zakat tersebut.
Safri membenarkan adanya penyisipan tersebut. Namun ia menegaskan, kebijakan itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan dialokasikan guna mendukung kegiatan keagamaan di desa di tengah keterbatasan anggaran.
“Memang ada yang disisipkan sekitar 12 persen, tapi itu bukan untuk pribadi. Itu digunakan untuk kepentingan keagamaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin malam (13/04/2026).
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk menunjang berbagai aktivitas religius seperti majelis taklim, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), hingga operasional TPA/TPQ.
Namun di sisi lain, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa pengelolaan zakat fitrah harus tetap berpedoman pada prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAZNAS menyampaikan beberapa poin penting:
Audit syariah terhadap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan kewenangan Kementerian Agama, sebagai otoritas pembinaan dan pengawasan aspek syariah.
BAZNAS akan menerbitkan surat edaran dan melakukan sosialisasi ke desa-desa sebagai langkah pencegahan, agar praktik penyisipan atau pemotongan zakat tidak terulang.
Dalam aspek administratif, BAZNAS berwenang menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan SK UPZ bagi pengelola yang tidak sesuai ketentuan.
Secara regulatif, pengelolaan zakat di Indonesia mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa zakat harus disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) secara amanah, transparan, dan sesuai syariat.
Dalam perspektif ini, zakat fitrah merupakan hak mustahik yang memiliki ketentuan khusus, sehingga tidak dapat dialihkan atau dikurangi di luar mekanisme yang dibenarkan.
Sementara itu, dinamika di tengah masyarakat menunjukkan bahwa persoalan ini belum sepenuhnya mereda. Sejumlah warga bahkan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
Dengan adanya penegasan dari BAZNAS, diharapkan pengelolaan zakat ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, tanpa mengurangi tujuan mulia dalam mendukung kegiatan keagamaan masyarakat.
(SsbAsM77)






.jpg)



