Sambar.id Majalengka|| Kepolisian Resor Majalengka Polda Jabar terus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, pihak kepolisian memaparkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkoba selama periode Maret hingga April 2026, Kamis (16/4/2026).
Didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H., Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa selama kurun waktu dua bulan tersebut, jajaran Sat Narkoba berhasil mengungkap total enam kasus yang tersebar di beberapa titik strategis, yakni dua kasus di Kecamatan Cigasong, satu kasus di Kecamatan Talaga, dua kasus di Kecamatan Rajagaluh, dan satu kasus di Kecamatan Cikijng. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka laki-laki yang berperan sebagai pengedar.
Tujuh tersangka yang diamankan memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari pengangguran, buruh, wiraswasta, hingga mahasiswa. Lima tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu masing-masing berinisial:
A.H. (25) asal Cirebon
R.H. (27) dan M.T.J. (25) asal Rajagaluh
G.A. (31) asal Leuwimunding, serta
E.R. (52) asal Cibinong.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni D.K. (39) asal Bireuen dan G.F. (28) seorang mahasiswa asal Talaga diringkus atas dugaan peredaran obat keras atau bebas terbatas.
Dari tangan para tersangka, Polres Majalengka berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23,17 gram serta obat keras sebanyak 1.670 butir.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi, yakni melalui sistem tempel dengan panduan peta atau koordinat lokasi, serta sistem pertemuan langsung secara tatap muka atau yang dikenal dengan istilah COD (Cash on Delivery).
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk tersangka pengedar obat keras dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk peredaran narkoba di Majalengka.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Warga diminta untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 guna menjaga Majalengka tetap aman dan bersih dari narkotika.@Budi






.jpg)



